jurnalisnusantarasatu.id|Bogor–Bogor rasa-rasanya belum terbebas dari predator seksual, setelah ramainya pelecehan seksual terhadap anak dilingkungan pendidikan minggu kemarin, kini disambut kembali dengan dugaan tindakan pelecahan seksual ditempat kreasi anak-anak remaja diwilayah Cibungbulang Kabupaten Bogor.
Diduga pelaku melancarkan perbuatan disaat dalam keadaan kurang sadar atau dalam keadaan mabuk alkohol. Bermula disaat KN (23), SN (27), RM (35), PD (24) bermaksud mendukung pentas seni kreasi anak muda dipagelaran acara musik di cibungbulang kabupaten bogor.
Korban inisial KN (23) menyampaikan bahwa Pelaku dalam keadaan mabuk mengikuti korban secara diam-diam saat korban melakukan donasi keliling disekitar tempat pentas musik berlangsung, dan lalu pelaku menempelkan alat kemaluannya ke area sensitif korban KN (23)
Korban lain SN ( 27) menyampaikan bahwa pelaku mendatangi korban dengan kondisi mabuk dan memaksa untuk berkenalan dengan meminta nomor telephone pribadi korban dengan cara mendekati muka korban dengan paksa sehingga korban tidak merasa nyaman.
Tidak sampai disitu pelaku masih mencari korban lainnya untuk melakukan perbuatan yang sama terhadap ke-empat korban, yang dimana pelaku dengan berani mencium paksa pipi korban dengan sengaja, serta memeluk dan mencium kening korban yang berinisial RM (35), sampai RM tidak berdaya sama sekali.
Korban inisial PD (24) Meyebutkan bahwa pelaku selalu bolak balik menghampiri RM (35) dan pelaku memaksa untuk berfoto Selfie dengan cara memegang erat tangan PD (24) dengan penuh paksaan.
Akibat adanya dugaan pelecehan seksual tetsebut, akhirnya para korban mendatangi salah satu Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners di Jalan Achmad Adnawijaya No. 43 Bogor Utara Kota Bogor. Sambil dalam keadaan penuh trauma dan isak tangis, para korban menyampaikan fakta-fakta serta harapannya agar pelaku dapat dihukum dengan setimpal atas perbuatannya terhadap kehormatan para korban.
Kuasa Hukum korban Rd. Anggi Triana Ismail, mengungkapkan pada awak media pada Rabu, (20/9/2023) bahwa “cukup geram melihat kondisi ini, seolah tidak ada habisnya drama sosial terhadap perempuan.
Pelaku harus menanggung segala perbuatannya, saya terpukul melihat para korban yang datang dalam keadaan tidak berdaya dan terpatri dari raut ekspresi wajahnya berharap pelaku dapat ditangkap dan dihukum sesuai hukum yang berlaku.”
Pelaku dapat dikenai sanksi pidana Pelecehan Seksual sebagaimana Pasal 281, 289, 290 dan / atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana diatas 10 tahun penjara.
Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas, In Sya Allah jika tidak ada halangan hari sabtu sekarang, kami akan mendampingi para korban ke Polres Bogor untuk melakukan laporan.(Baron/Red)