Beranda ยป Tewas Ditembak Oknum Unit 2 Tahbang Resmob PMJ, Penasehat Hukum Istri Korban Tuntut Kepastian Hukum

Tewas Ditembak Oknum Unit 2 Tahbang Resmob PMJ, Penasehat Hukum Istri Korban Tuntut Kepastian Hukum

jurnalisnusantarasatu.id|JAKARTA–Gerai Hukum ART & Rekan selaku Penasehat Hukum HC (24) istri M.DAT (21) korban penembakan di Tapos Cimanggis Depok Jawa Barat yang telah dinyatakan meninggal dunia di RS Polri Kramat Jati pada Selasa 14 Maret 2024 dan jenazah Almarhum telah dimakamkan di TPU Blambangan Lampung Utara.

“Kami telah melaporkan terkait perbuatan oknum Penyidik Unit 2 Subdit Tahbang/Resmob kepada Bidpropam Polda Metro Jaya.”kata Adv.Arthur Noija, SH saat di wawancara awak media,Kamis, (16/5/2024) di Bidpropam Polda Metro Jaya.

“Gerai Hukum ART & Rekan telah menghadiri undangan Bidpropam PMJ terkait Adumas yang dilaporkan.”ujar Arthur.

Arthur menjelaskan bahwa Penyidik Unit 2 Subdit Tahbang/Resmob tidak melakukan Penyelidikan dan Penyidikan sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mana Penyidik Unit 2 Subdit Tahbang/Resmob telah melakukan tindakan sewenang-wenang terkait penangkapan disertai penembakan yang dilakukan terhadap suami dari Kl;ien kami.

Lanjut Arthur membeberkan janggalnya Laporan Polisi dibuat pada tanggal 29 Februari 2024, yang mana merupakan hari yang sama dengan penangkapan disertai penembakan yang dilakukan terhadap Suami Klien Kami.

“Pada tanggal 29 Februari 2024 tersebut, Suami Klien Kami di sergap, digeledah dan diikat di tembak kearah perut dengan dugaan tindak pidana pencurian motor, namun pencurian tersebut terjadi pada tanggal 21 Februari 2024, sedangkan pada tanggal 21 Februari 2024 suami klien kami sedang dalam keadaan sakit DBD dan campak sehingga keberadaan suami klien kami ada di rumahnya yang terletak di daerah Wanaherang.”imbuhnya.

“Atas pengaduan Kami kepada Bidpropam PMJ tersebut, Kami mengharapkan agar mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terkait peristiwa tersebut.” pungkas Arthur. (Tim/Red)

Sumber: Gerai Hukum ART & Rekan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *