Beranda ยป Terjerat Kasus Narkoba AW Nikahi Wanita Pujaannya Di Lapas Tulungagung

Terjerat Kasus Narkoba AW Nikahi Wanita Pujaannya Di Lapas Tulungagung

jurnalisnusantarasatu.id|Tulungagung–Tangis haru mewarnai prosesi akad nikah AW (36) seorang pemuda di Tulungagung yang terpaksa harus menikah di penjara dengan RF (26) wanita pujaan hatinya karena terjerat kasus narkoba.

“Ya benar, warga binaan yang menikah tersebut adalah AW (36) warga Desa Ngepeh, Kecamatan Bandung, Tulungagung. Dia menikah dengan wanita pujaan hatinya RF (26) warga Besuki.” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tulungagung saat dikonfirmasi awak media, Senin (10/7/2023).

“Hari Jumat kemarin kami dapat surat permohonan dari KUA, bahwa akan dilangsungkan pernikahan di dalam (lapas), kemudian kami respons,” jelas Raden Budiman Kusumah Priatna Kusumah.

Budiman memaparkan proses akad nikah itu digelar di LP Tulungagung sekitar pukul 13.00 WIB. Pernikahan itu dihadiri oleh 8 orang termasuk keluarga dari kedua mempelai.

“Kami lakukan prosesi akad nikah yang sederhana itu di ruang rapat di Lapas Tulungagung. Tentunya ini hak warga binaan,” tegasnya.

Meskipun berlangsung secara sederhana, seluruh tahapan akad nikah berjalan dengan hikmat dan lancar. Proses sakral ini diwarnai tangis haru keluarga juga para mempelai.

“Suasananya hikmat, ada nangis-nangisnya dikit, ya mudah-mudahan samawa ya,” ujar Raden Budiman.

Tanpa malam pertama, pengantin baru itu harus terpisah lagi. AW harus melanjutkan hukuman penjara hingga waktu yang telah ditentukan, sementara RF bersama keluarga harus pulang ke rumahnya.

Dari catatan Lapas Tulungagung mempelai pria AW masuk ke LP tanggal 21 Maret 2023. Saat ini kasus narkoba yang menjerat AW masih dalam proses ajudikasi.

Pernikahan AW dan RF berlangsung 20 menit. Selanjutnya pihak lapas memberikan kesempatan kepada kedua mempelai dan keluarga untuk berbincang-bincang.

“Kami kasih waktu satu jam untuk berbincang-bincang,” pungkas Raden Budiman. (LAG)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *