jurnalisnusantarasatu.id|JAKARTA–Akta kematian adalah salah satu dokumen penting yang dibutuhkan untuk mengurus berbagai keperluan.
Dokumen ini dapat digunakan untuk mengurus dokumen penting, seperti pembagian warisan, pembayaran asuransi serta menjadi salah satu syarat untuk dicatatkan perkawinan bagi seorang janda/duda.
Sayangnya, akta kematian bisa saja hilang atau terselip.
Bagaimana cara mengurus akta kematian yang hilang, apa saja syaratnya…?
Pengurusan akta kematian yang hilang dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil Kabupaten/Kota setempat.
Terdapat sejumlah persyaratan untuk mengurus akta kematian yang hilang yang harus disiapkan.
Syarat untuk menduplikasi kutipan akta kematian yang hilang meliputi :
1.Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat;
2.Fotokopi akta kematian yang hilang (jika ada);
3.Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang yang meninggal.
4.Asli dan fotokopi kutipan akta nikah orang yang meninggal (bagi yang sudah menikah);
5.Asli dan fotokopi akta kelahiran ahli waris.
6.Surat pernyataan ahli waris.
Secara umum, tata cara membuat akta kematian yang hilang sama dengan membuat akta kematian yang baru.
Cara menduplikasi kutipan akta kematian yang hilang, yakni:
1.Pemohon mengajukan duplikat akta kematian;
2.Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan;
3.Petugas membuat duplikat akta kematian sekaligus membuat catatan pinggir pada akta kematian;
4.Petugas melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan;
5.Pejabat pencatatan sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta kematian dan menerbitkan kutipan akta kematian;
6.Kutipan akta kematian disampaikan kepada pemohon.
7.Asli dan fotokopi KK dan KTP ahli waris.
Sumber: DPP-Peduli Nusantara Tinggal Jakarta