jurnalisnusantarasatu.id|METRO–Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro, Gumilar Budirahayu mengaku bakal memberikan sanksi tegas kepada Jajarannya jika kedapatan bermain judi online.
“Akan ada sanksi berupa hukuman disiplin ringan, sedang dan berat, yang ketiganya akan mempengaruhi statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung.” kata Gumilar saat diwawancara awak media pada Kamis, (10/10/2024).
Gumilar memaparkan bahwa hal ini menindaklanjuti surat edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Nico Afinta, yang dimaksudkan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN, memastikan tercapainya tujuan organisasi, serta menegakkan disiplin, kode etik, dan kode perilaku Pegawai ASN dan non ASN di lingkungan Kemenkumham.
Kalapas menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan seluruh handphone jajarannya, untuk memastikan bahwa Pegawai Lapas Metro tidak bermain judi online. Karena baginya, judi online masuk dalam kriteria kasus yang sangat berbahaya, yang dapat mengakibatkan kegagalan rumah tangga hingga bunuh diri. Hal itulah yang menyebabkan perlunya mewanti-wanti Pegawai.
“Terpuruknya kondisi keuangan keluarga, dapat menimbulkan tindakan kriminal dan membahayakan orang lain,” tegasnya.
“Dengan bantuan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, akan sangat mudah sekali untuk memantau jajarannya jika bermain judi online.” imbuhnya.
“Karena nomor rekeningkan didaftarkan di situs judi online, maka itu akan terpantau,” ujarnya.
Lapas Metro mulai melakukan sosialisasi bahaya judi online dengan memasang spanduk peringatan di area Lapas dan juga menyebarkan poster peringatan di grup komunikasi WhatsApp.
“Dengan cepat, setiap instruksi-instruksi yang disampaikan oleh pimpinan, Lapas Metro segera merealisasikannya, demi kebaikan organisasi,” pungkasnya. (LAG76)
Sumber: Humas Lapas Kelas II A Metro