jurnalisnusantarasatu.com|Sulsel— Salah satu mobil mewah bernomor polisi DW 27 LN jadi sorotan publik lantaran sebuah lembaga bernama Pelita Hukum Independent di Kabupaten Wajo angkat suara.
Menurut PHI Wajo kepada awak media (17/7/2023), bahwa mobil yang menggunakan plat Dinas itu tidak terdaftar dalam aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wajo. Sehingga di klaim telah melanggar pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.
Tak hanya itu, pada pasal 39 ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No 5 Tahun 2012 berbunyi bagi pengendara yang memasang TNKB yang bukan dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Juga dalam UU No 22 Tahun 2009, pelat nomor kendaraan dilarang dimodifikasi, seperti mengubah warna, bentuk, tulisan, ataupun ditempelkan logo dan stiker yang tidak resmi alias ilegal. Jadi, baik pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat, tidak bisa asal pasang hingga modifikasi pelat kendaraan. Apalagi kalua tidak sesuai aturan yang berlaku.
Sudirman mengungkapkan, secara logika setelah beberapa hari mobil truk pengangkut solar yang terbalik di Jalan Andi Unru (Jalur dua Sengkang) tersebut belum menemukan titik terang.
Hal ini di ungkap usai insiden truk pengangkut BBM bersubsidi yang terbalik, namun belum mendapat penindakan dari pihak kepolisian. Dimana, mobil truk tersebut mengangkut 340 jeriken BBM jenis solar yang diduga ilegal.
Sudirman memaparkan, sebagian barang bukti sudah berada di Mapolres Wajo, namun mobil jenis fortuner yang dikendarai kordinator Pelabuhan Bangsalae Siwa, AL saat memenuhi panggilan polisi masih berada di Siwa
Di satu sisi pemilik mobil truk dan solar sudah mengakui kemana daerah tujuan penjualan, bahkan sudah merinci keuntungan yang ia dapatkan. Seharusnya, kepolisan tidak sulit untuk mengungkap kasus ini.
Dia berharap agar Kepolisian secepatnya menindaklanjuti hal tersebut, seraya berharap agar Polda turun tangan menangani kasus yang sudah menjadi sorotan publik secara luas ini. (Albar)