Beranda » Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap! 

Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap! 

jurnalisnusantarasatu.id|SURABAYA–Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sempat bikin heboh dengan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuh kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, akhirnya diciduk oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mereka diduga terlibat dalam kasus suap, dan membuka tabir dugaan skandal memalukan di balik keputusan kontroversial pembebasan Ronald Tanur yang divonis bebas pada Juli 2024 lalu.

Ronald Tannur sendiri adalah anak dari mantan anggota DPR RI, Edward Tannur, yang semakin menambah sorotan publik pada kasus ini.

Dugaan skandal ini pun langsung menyulut kemarahan masyarakat, mengingat vonis bebas tersebut dinilai mencederai rasa keadilan.

Majelis hakim yang memutuskan vonis bebas itu terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya kini tak hanya berhadapan dengan Kejaksaan, tetapi juga sedang diusut oleh Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Harli Siregar melalui Kasubid Kehumasan Puspenkum Kejaksaan Agung, Andri Wahyu Setiawan, membenarkan penangkapan tiga oknum hakim PN Surabaya itu saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (23/10/2024).

“Untuk sementara nanti akan disampaikan melalui konferensi pers perkembangan terkini penyidikan dugaan suap/gratifikasi oknum Hakim PN Surabaya, oleh tim penyidik pada jam Pidsus Kejaksaan Agung RI, tepatnya pukul 19.00 wib di Lobi Gedung Kartika Kejaksaan Agung,” jawab Andrie melalui pesan singkatnya.

“Serangkaian pemeriksaan terhadap tiga orang hari ini dilakukan pengamanan terkait kasus yang melibatkan anak mantan anggota DPR RI itu, yakni Gregorius Ronald Tannur.” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati.

“Hari ini, kami hanya memfasilitasi tempat untuk pemeriksaan tim penyidikan pemeriksaan tiga orang yang sudah diamankan di sebuah apartemen di Surabaya, nanti detil akan disampaikan langsung oleh tim Kejaksaan Agung secara terbuka kepada rekan media,” pumgkasnya. (LAG76)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *