jurnalisnusantarasatu.id|JAKARTA–Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal Jakarta berpendapat bahwa masih banyak pejabat publik yang belum memahami dengan aturan serta Proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus berpegang pada pedoman hukum.
Penggantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten/Kota.
Pedoman hukum yang dipegang antara lain UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), UU Nomor 2 tahun 2018 atas perubahan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Prinsip atau azas (pedoman hukum) maka ketemu perkara apapun kembalikan kepada prinsip azas maka tidak menemui kesulitan.
Pada prinsipnya, anggota DPRD digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik (parpol) yang sama dan dapil yang sama.
Alurnya dimulai dari proses permintaan PAW yakni surat dari pimpinan dewan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Sejak diterimanya surat, KPU mendapat batas waktu 5 hari untuk menjawab surat tersebut.
Dalam proses menyampaikan surat jawaban ke pimpinan dewan, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota memeriksa dan meneliti dokumen calon PAW yakni SK penetapan hasil, SK penetapan calon terpilih, serta dokumen pendukung lainnya seperti LHKPN. Setelah itu, ditetapkan dalam rapat pleno dan dibuat berita acara serta surat jawaban untuk pimpinan DPR, DPD, DPRD.
Batas waktu pelaksanaan PAW, maksimal 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir. Untuk itu, jika ada anggota DPRD yang diberhentikan atau berhenti kurang dari 6 bulan tidak diperbolehkan proses PAW. PAW tidak dapat dilaksanakan apabila masa jabatan kurang dari 6 bulan terhitung surat permintaan PAW.
Anggota DPRD yang diberhentikan dalam tiga alasan yakni meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri atau ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah, serta diberhentikan.
Potensi permasalahan muncul terkait PAW seperti di dapil yang sama tidak ada calon menggantikan, atau semua calon mengundurkan diri, hingga yang dipecat atau diberhentikan kemudian melakukan perlawanan hukum maka memproses PAWnya maka perlu melihat kembali pedoman hukum agar dapat diatasi.
Calon PAW yang dinyatakan tidak memenuhi syarat antara lain meninggal dunia, mengundurkan diri, dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan, diangkat sebagai anggota TNI, polisi, PNS, karyawan pada BUMN/BUMD atau badan lain yang bersumber dari keuangan negara, berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, PPAT, atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa berhubungan dengan keuangan negara.
Selain itu, calon yang tidak memenuhi syarat lainnya antara lain karena menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, calon yang pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun penjara, diberhentikan sebagai anggota parpol dan/atau menjadi anggota parpol lain. (LAG76).
Sumber: DPP-PPNT JAKARTA