jurnalisnusantarasatu.id|Jakarta-Proses Eksekusi lahan dan bangunan yang berada di jaklan Pakubuwono 6 Jakarta selatan tetap dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan walau proses banding sedang berjalan di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Sengketa lahan antara pemilik pertana Ny Julia Subintoro dengan pihak pemenang lelang Alek Widjaja berdasar risalah lelang no 652/27/2022 tanggal 19/10/2022 berakhir dengan eksekusi dari pihak juru sita PN Jaksel walaupun sedikit terjadi insiden saling dorong antara pihak kepolisian dengan pihak Ny Julia Subintoro
Kuasa Hukum dari Ny Julia Subintoro yang terdiri dari Maximus Hasman SH, Largus chen SH, serta Fernandes SH kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya saat ini hanya mempertahankan hak hak dari klienya karena putusan eksekusi ini dianggap cacay hukum, dan ada beberapa hal menjadi keberatan pihak kuasa hukum seperti halnya
Bahwa Surat pemberitahuan eksekusi no.W.10.U3/16.670/HK.02/9/2023 Tidak berdasar Hukum, melanggar hukum dan bertentangan dengan Keadilan serta tidak rasa Perikemanusiaan.
Alasan2 Hukum untuk melawan penundaan eksekusi pengosongan:
1.Bahwa Penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 101/Eks.RL/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 21 Des 2022 telah dilakukan PERLAWANAN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Perkara No.60/Pdt.Bth/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 10 Januari 2023 yg saat ini masih dalam proses pemeriksaan pengadilan tingkat banding pada pengadilan Tinggi Jakarta, sebagaimana dalam risalah Pernyataan Permohonan Banding No.60/Pdt.Bth/2023/PN.Jkt.Sel, pada tanggal 13 Juli 2023 yg diterima oleh Panitera Eddi Sangapta sinuhadji,S.H.,MH
2.Bahwa pula atas pelaksana lelang obyek yang akan di eksekusi telah digugat dalam perkara nomor 1059/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Nopember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yg saat ini masih dalam proses Pemeriksaan tingkat Banding sebagai mana Permohonan Banding dengan risalah Pernyataan Permohonan Banding No.1059/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel pada tanggal 25 Agustus 2023 yg diterima oleh Panitera Eddi Sangapta Sinuhadji,S.H,.MH
Largus chen SH mengatakan ada kejanggalan terhadap proses dari dimulai hingga terbitnya risalah lelang, karena kliennya tidak pernah diberitahu adanya proses lelang,serta nilai jual lelang kami anggap terlalu rendah,
“Kita sudah melakukan perlawanan atas amening dan sekarang proes masih banding” Kata Largus.
Ada dua hal yg dipermasalahkan amening dan pmh( 1059/pdt G/2022/PN Jkt sel)
Hal lain juga di sampaikan Fernandes Tekapejekson SH yang mengatakan bahwa proses hukum sedang berjalan, yang kami sayangkan pengadilan negri jaksel mengabaikan proses yang sedang berjalan, sementara azas equality of the law dimata hukum kita memiliki hak yg sama (pasal 21 ayat1 uu 45)
Lebih jauh Maxinus Hasman SH kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan upaya hukum yang memang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Tinggi Jakarta. (tim/red)