Beranda » Polres Tangerang Kabupaten Tetapkan Ahmad Machidi Tersangka ,Kinerja Polda Banten Dipertanyakan Dalam Pemberantasan Mafia Tanah

Polres Tangerang Kabupaten Tetapkan Ahmad Machidi Tersangka ,Kinerja Polda Banten Dipertanyakan Dalam Pemberantasan Mafia Tanah

jurnalisnusantarasatu.id|TANGERANG–Ahmad Machidi (51) merupakan Ahli Waris dari Almarhum Rujani Arnata yang bertempat tinggal di Kampung Pengkolan Kelurahan Desa Pasir Jaya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Almarhum Rujani Arnata semasa hidupnya meninggalkan Harta Benda yaitu 2 (dua) bidang tanah milik adat atas nama Rujani Arnata berdasarkan Girik C. No. 899, antara lain;

a. Persil 25 b S.III Luas ± 3.250 (kurang lebih tiga ribu duaratus lima puluh) m2 (meter persegi) yang terletak di Kp. Ranca Wiru RT.005/RW.02 Kelurahan/Desa. Pasir Jaya Kec. Cikupa Kab. Tangerang-Banten (d/h lokasi tanah tersebut sebelum adanya Pemecahan Wilayah pada tahun 1984 adalah Kelurahan/Desa Pasir Gadung Kecamatan Cikupa Kab. Tangerang- Jawa Barat);

b. Persil 30 a S.II Luas ± 1.170 (kurang lebih seribu seratus tujuhpuluh) m2 (meter persegi) yang terletak di Kp. Pangsor RT.007/RW.02 Kelurahan/Desa Pasir Jaya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang-Banten (d/h lokasi tanah tersebut sebelum adanya Pemecahan Wilayah pada tahun 1984 adalah Kelurahan/Desa Pasir Gadung Kecamatan Cikupa Kab. Tangerang- Jawa Barat);

Berdasarkan Surat Pernyataan H. Muslim tertanggal 18 Agustus 2016, Alm. H. Muhtar telah menjual tanah seluas ± 3.250 (kurang lebih tigaribu duaratus limapuluh) m2 (meter persegi) kepada Almarhum Rujani Arnata yang sebelumnya pada tahun 1953;

Sebelum adanya Pemecahan dan/atau Pemekaran wilayah pada tahun 1984 letak tanah tersebut sebelumnya masuk dalam wilayah Desa Pasirjaya, Letak tanah Ahli Waris masuk dalam wilayah Desa Pasir Gadung Kec. Cikupa Tangerang, mengingat secara administrasi buku leter C tanah sebelumnya berada di Desa Pasir Gadung.

“Kami menerima Surat dari Bpk. Brigjend. Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si selaku Karowassidik Bareskrim Polri,pada tanggal 23 Agustus 2022,yakni Surat Nomor : B/7979/VIII/RES.7.5/2022/Bareskrim perihal : Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tertanggal 09 Agustus 2022.” kata Arthur Noija, SH, Kuasa Hukum Ahmad Machdi saat dikonfirmasi awak media, Kamis, (12/10/2023).

“Pada tanggal 21 Oktober 2022, Kami selaku Kuasa Hukum menerima Surat dari Bpk. Brigjend. Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si selaku Karowassidik Bareskrim Polri, yakni Surat Nomor : B/9436/IX/RES.7.5/2022/Bareskrim perihal : Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tertanggal 15 September 2022.”jelas Arthur Noija, SH.

“Berdasarkan Surat SP3D tersebut, disarankan agar Kami membuat Laporan Polisi ke Kantor Kepolisian terdekat, yang kemudian atas SP3D yang diberikan oleh Karowassidik, Kami selaku Kuasa Hukum telah melakukan koordinasi di Polda Banten namun tidak ada tanggapan dan/atau itikad yang baik dari petugas Polda Banten terhadap Adumas yang Kami Laporkan.” tegas Arthur Noija, SH orang nomor satu di Gerai Hukum ART & Rekan.

Arthur Noija memaparkan karena Aparat Penegak Hukum Polda Banten tidak memberikan tanggapan dan/atau itikad yang baik terhadap Laporan Kami, bahwa pada tanggal 06 Maret 2023 Klien Kami dilaporkan oleh Samsul Hidayat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/82/III/2023/SPKT/POLRES KOTA TANGERANG/POLDA Banten

Lanjut Arthur menjelaskan berdasarkan Surat Nomor: S.Pgl/655/V/RES.1.10./2023/Reskrim Penyidik Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Kota Tangerang telah menetapkan Klien Kami sebagai
tersangka;

II. Undang-undang dan Peraturan

1. Perkap No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di lingkungan Kepolisan Negara Republik Indonesia;

2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri Kode Etik);

3. KUHPidana;

III. Dasar Hukum

1. Bahwa berdasarkan Perkap No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di lingkungan Kepolisan Negara Republik Indonesia. Dijelaskan di dalam beberapa pasal,yaitu :

a. Pasal 1 ayat (3) “ Laporan Polisi adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polri tentang adanya pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang nahwa akan, sedang, atau telah terjadi peristiwa pidana.”

b. Pasal 6 ayat (3) “ Laporan Polisi Model B dibuat oleh petugas di SPK berdasarkan laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh seseorang.”

c. Pasal 8 ayat (1) “ Setiap laporan dan/atau pengaduan yang disampaikan oleh seseorang secara lisan atau tertulis, karena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang, wajib diterima oleh anggota Polri yang bertugas di SPK.”

d. Pasal 10 ayat (1) “ Dalam proses penerimaan Laporan Polisi, petugas reserse di SPK wajib meneliti identitas pelapor/pengadu dan meneliti kebenaran informasi yang disampaikan.”

2. Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dijelaskan dalam beberapa pasal, yaitu :

Setiap Anggota Polri dilarang :
 Pasal 15 huruf (a) “menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya;

3. Bahwa berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Buku II Kejahatan, dijelaskan di dalam pasal 385 ayat (1),yaitu :

“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain”.

“Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Perkap No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana, seharusnya Anggota Polri yang bertugas di SPK Polda banten wajib menerima Laporan Polisi yang di sampaikan secara lisan maupun tertulis;

Seharusnya anggota Polri yang bertugas tidak menolak dan atau mengabaikan terhadap Adumas yang disampaikan, atas perbuatan yang dilakukan Anggota Polri tersebut mengakibatkan Klien Kami dilaporkan oleh Sdr. Samsul Hidayat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/82/III/2023/SPKT/POLRES KOTA TANGERANG/POLDA BANTEN;

Sangat jelas pada Pasal 385 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa Laporan yang Kami laporkan merupakan bentuk kejahatan Stellionnaat yaitu kejahatan terhadap aksi penggelapan hak atas harta tidak bergerak milik orang lain.

“Bahwa Kami selaku Kuasa Hukum memohon kepada Pihak Kepolisian agar bisa melakukan perlindungan dan bantuan hukum terhadap perkara ini agar menemukan titik terang;

“Bahwa hal tersebut diatas kami selaku kuasa hukum memohon kepada Pihak Kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik yang ada di Polda Banten.” pungkas Arthur Noija, SH.(LAG76/RED)

Sumber: GERAI HUKUM ART & REKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *