Beranda » PN Jaksel Akan Gelar Sidang Pertama Gugatan Praperadilan Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mafhud Md

PN Jaksel Akan Gelar Sidang Pertama Gugatan Praperadilan Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mafhud Md

jurnalisnusantarasatu|JAKARTA–Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang pertama gugatan praperadilan yang dilayangkan Aiman Witjaksono terhadap Polda Metro Jaya pada 19 Februari 2024 mendatang.

“Pihaknya telah menerima gugatan Aiman  Witjaksono vs Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto, SH.MH.,saat dikonfirmasikan awak media pada Selasa (6/1/2024).

Permohonan praperadilan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu terdaftar dengan No.25/Praper/ 2024/PN.Jkt.Sel.

“Sudah kami terima gugatan praperadilan atas nama pemohon H. Aiman Adi Witjaksono, S.T., M.Si dengan termohon Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Register perkara No.25/Praper/2024/PN.Jkt,” tegas Djuyamto,SH.MH.

Djuyamto memaparkan PN Jaksel telah menunjuk Delta Tama sebagai hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut.

Dalam gugatannya, Aiman Witjaksono meminta hakim untuk menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap barang miliknya tidak sah.

Barang tersebut berupa barang-barang pribadi yang disita penyidik terkait perkara dugaan pemberitaan bohong.

Selain mengajukan gugatan praperadilan, Aiman juga membuat pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Aiman juga melaporkan dugaan pelanggaran atas penyitaan ponsel saat pemeriksaan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dan Komnas HAM.

Dalam perkara ini, Aiman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyiaran atau pemberitahuan berita bohong.

Sementara itu Polda Metro Jaya menyatakan, penyitaan ponsel milik Aiman saat pemeriksaan sudah sesuai prosedur.

“Penyitaan terhadap barang bukti dalam hal ini adalah HP dari saudara AW (Aiman) itu telah dilakukan sesuai dengan prosedur maupun regulasi yang berlaku,” jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di kantornya, Jumat (2/2/2024).

Ade menyatakan hal itu tertuang dalam Pasal 1 (16) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).(LAG76).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *