jurnalisnusantarasatu.id|JAKARTA— Dalam rangka pengendalian genangan /banjir di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Peralatan dan Perbekalan Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 mengadakan Pengadaan Pompa Mobile 500 LPS dimana pengadaan tersebut berdasarkan permohonan/permintaan dari Suku Dinas SDA Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
“Pengadaan tersebut melalui E-katalog dan dalam penentuan pemilihan penyedia yang tayang di E-katalog berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 66 Ayat 1 dan 2 bahwa perangkat daerah wajib menggunakan produk dalam negeri dan kesanggupan penyedia dalam menyediakan barang yang dibutuhkan oleh Unit Alkal.” kata Kepala Unit Pengelola Tekhnis Peralatan dan Perbekalan (UPT Alkal) Provinsi DKI Jakarta Yoserizal saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, (30/4/2024).
Yoserizal memaparkan dalam pengadaan tersebut dilaksanakan oleh 3 perusahaan yaitu PT. Profluid dengan nilai kontrak Rp.29.093.100.000, 00.,sebanyak 10 Unit, PT.Trico Wana dengan nilai kontrak Rp.14.491.050.000, 00.,sebanyak 5 Unit dan PT.Torishima Guna Engineering dengan nilai kontrak Rp.8.727.930.000, 00.,sebanyak 3 Unit.
“Jenis pompa yang dibutuhkan oleh Unit Peralatan dan Perbekalan Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 adalah pompa yang diatas mobil.” tegas Yoserizal.
“Dalam pelaksanaan pengadaan pompa mobile tersebut sebelum diserah terimakan dari Penyedia ke Unit Peralatan dan Perbekalan SDA Provinsi DKI Jakarta, akan diperiksa terlebih dahulu kesesuaian spesifikasi tekhnisnya oleh Tim Ahli Independent.”jelas Yoserizal.
” Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta berharap dengan adanya pengadaan pompa mobile ini dapat bermanfaat bagi warga Jakarta dalam mengantisipasi genangan /banjir di wilayah Provinsi DKI Jakarta.”pungkas Yoserizal. (LAG76).
Sumber: Dinas Sumber Air Provinsi DKI Jakarta