Beranda » Menkumham RI Serahkan 35 Sertifikat KIK dan 1 IG, Baresan Olot Masyarakat Adat Jawa Barat Anugerahkan Gelar “Sinatria Pinayungan”

Menkumham RI Serahkan 35 Sertifikat KIK dan 1 IG, Baresan Olot Masyarakat Adat Jawa Barat Anugerahkan Gelar “Sinatria Pinayungan”

jurnalisnusantarasatu.id|BANDUNG–Menkumham R.I Yasonna H. Laoly secara khusus menandatangani dan menyerahkan 35 (tiga puluh lima) Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA) untuk 10 Kota Kabupaten yaitu Kab. Pangandaran, Kab. Bandung, Kab. Ciamis, Kab. Tasikmalaya, Kab. Sumedang, Kab. Sukabumi, Kabupaten Garut, Kota Banjar, Kota Cimahi, dan Kab.Bogor serta 1 (satu) Sertifikat Indikasi Geografis (IG) kepada Kab. Karawang (Kopi Robusta Sanggabuana) sebagai bentuk apresiasi mengakui dan menghargai kontribusi serta keberhasilan Masyarakat Adat Sunda dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan Kekayaan Intelektual budaya mereka serta menguatkan komitmen dalam menjaga dan melestarikan keberagaman budaya di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Barat.

Penyerahan Sertifikat KIK dan IG ini dilaksanakan pada Selasa, (23/7/2024) di Sekretariat BOMA JABAR Alam Sentosa, Kawasan Ekowisata dan Budaya Jawa Barat Jl. Pasir Impun Atas 5A Kabupaten Bandung.

Hal ini didasarkan pada UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta PP Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Kegiatan ini untuk mendokumentasikan,
melestarikan, dan memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh Baresan Olot Masyarakat Adat Jawa Barat. Melalui pencatatan yang sistematis dan terstruktur, diharapkan kekayaan intelektual komunal ini dapat diakui, dihargai, dan dikelola secara berkelanjutan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat adat. untuk mendokumentasikan, melestarikan, dan memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh Baresan Olot Masyarakat Adat Jawa Barat. Melalui pencatatan yang sistematis dan terstruktur, diharapkan kekayaan intelektual komunal ini dapat diakui, dihargai, dan dikelola secara berkelanjutan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat adat.

Selain itu Kegiatan ini bertujuan untuk : 1. Pelestarian Budaya, 2. Perlindungan Hukum, 3. Pengembangan Ekonomi, 4. Penguatan Identitas, 5. Pemberdayaan Masyarakat, 6.Promosi Budaya, 7. Kolaborasi dan Sinergi.Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan aset penting bagi masyarakat adat, yang mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, serta warisan nenek moyang yang perlu dilestarikan. Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat Komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial dan budaya bangsa. Keberadaan masyarakat adat di Jawa Barat dengan tradisi dan budaya yang unik memiliki kekayaan intelektual yang sangat beragam, termasuk dalam bentuk Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, serta Praktik Praktik sosial.

Baresan Olot sebagai komunitas masyarakat adat di Jawa Barat memiliki kekayaan intelektual komunal yang kaya dan beragam. Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan aset penting bagi masyarakat adat, yang mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, serta warisan nenek moyang yang perlu dilestarikan. Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat Komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial dan budaya bangsa. Keberadaan masyarakat
adat di Jawa Barat dengan tradisi dan budaya yang unik memiliki kekayaan intelektual yang sangat beragam, termasuk dalam bentuk Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, serta Praktik Praktik sosial. Baresan Olot sebagai Komunitas Masyarakat Adat di Jawa Barat memiliki KIK yang kaya dan beragam. Oleh karena itu upaya untuk mencatatkan KIK ini menjadi sangat penting.

Pencatatan KIK bukan hanya untuk tujuan pelestarian akan tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat atas kekayaan intelektual.

Oleh karena itu upaya untuk mencatatkan KIK ini menjadi sangat penting. pencatatan KIK bukan hanya untuk tujuan pelestarian akan tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat atas kekayaan intelektual mereka.

Pada kesempatan yang sangat langka ini, dilakukan Penganugerahan Gelar Kehormatan Masyarakat Adat Jawa Barat sebagai Sinatria Pinayungan kepada
Menteri Hukum dan HAM R.I Yasonna H. Laoly.

Hal ini didasarkan atas dasar penilaian para Olot Masyarakat Adat terhadap kinerja kepemimpinan Menkumham R.I yang dinilai banyak memberi perhatian terhadap Hak Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Pengayom serta sikap Rendah Hati kepada masyarakat kecil sehingga para Olot Masyarakat Adat memberikan Apresiasi sebagai Warga Kehormatan/ Pangaping dan
Gelar Kehormatan dalam sebuah pagelaran Tradisi Pinton Ajen (Festival Kesenian Masyarakat Adat).

Menkumham R.I Yasonna H. Laoly dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada seluruh Stakeholder demi terlaksananya kegiatan ini. Pada 8 Juli 2024 lalu, Indonesia dan WIPO telah melakukan pertemuan sekaligus penandatanganan WIPO Treaty on Intellectual Property, Genetic Resources and Associated Traditional Knowledge (GRATK).

Traktat ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas sistem paten terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya genetik, serta untuk mencegah paten diberikan secara keliru untuk penemuan yang tidak baru atau tidak inovatif terkait dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya genetik.(LAG76).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *