Beranda » Melaporkan Pelaku Pemalsuan Identitas

Melaporkan Pelaku Pemalsuan Identitas

jurnalisnusantarasatu.id|JAKARTA–Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal (PPNT) berpendapat bahwa, langkah hukum yang dilakukan ketika menjadi korban pemalsuan identitas dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

“Pemalsuan identitas merupakan tindak pidana berupa pemalsuan identitas diri atau badan yang meliputi nama palsu, alamat palsu, jabatan palsu, dan identitas lainnya dengan tujuan agar korban percaya seolah-olah identitas tersebut benar atau badan yang dipalsukannya benar.” kata Arthur Noija,SH saat dikonfirmasi awak media, Rabu, (6/12/2023) di Jakarta.

Arthur memaparkan adapun hukum pemalsuan nama tercantum dalam Pasal 378 KUHP,  yaitu barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

“Apabila pemalsuan identitas dituangkan dalam sebuah akta otentik, pelaku dapat diancam dengan Pasal 264 KUHP yaitu pemalsuan terhadap akta otentik dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.”tegas Arthur.

“Jika pelaku sengaja memakai surat atau akta otentik yang telah dipalsukan seolah-olah benar dan tidak palsu serta jika hal tersebut menimbulkan kerugian, diancam pula dengan pidana yang sama.”ujar Arthur.

Terdapat beberapa jerat pidana jika menggunakan identitas palsu tergantung dari bagaimana identitas itu digunakan, yaitu:

1. Pemalsuan identitas yang dilakukan dengan cara membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapus piutang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak diancam tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP.

2. Pemalsuan identitas yang dituangkan dalam sebuah akta otentik diancam tindak pidana pemalsuan akta otentik berdasarkan Pasal 264 KUHP.

3. Pemalsuan identitas yang dituangkan dalam surat-surat yang berkaitan dengan izin orang asing untuk masuk ke Indonesia dan menggunakan surat itu kepada orang lain seolah-olah surat itu asli diancam dengan tindak pidana pemalsuan surat dalam Pasal 270 KUHP.

“Sementara itu, ditinjau dari UU no 27 tahun 2022  tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), pemalsuan identitas atau pemalsuan nama yang diperoleh dari data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.”pungkas Arthur. (Tim/Red).

Sumber: DPP-Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *