jurnalisnusantarasatu.id|JAKARTA– Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Jakarta berpendapat bahwa, Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam laporan pada sebuah kasus pidana.
Salah satunya ialah masa kadaluarsa kasus pidana tersebut.
Laporan sendiri merupakan pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena kewajiban atau hal berdasarkan Undang-Undang pada pejabat yang berwenang mengenai hal yang diduga atau sedang terjadi tindak pidana.
Laporan pada kepolisian bisa memiliki dua jenis yaitu delik biasa dan delik aduan.
Delik aduan ini bersifat khusus yakni laporan tindak pidana hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan.
Dalam hal ini orang yang dirugikan dapat berupa korban sendiri atau wakilnya, atau keluarga dalam hal-hal tertentu, atau orang yang dikuasakan untuk melaporkan oleh orang yang berhak untuk melaporkan tindak pidana terkait.
Dalam KUHP sudah ada aturan mengenai masa kadaluarsa kasus pidana atau batas waktu tertentu agar bisa ditindaklanjuti.
Aturan tersebut ada pada Peraturan Kapolri No.12 Tahun 2009 mengenai Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana yang ada di Lingkungan Polri.
Dalam peraturan tersebut mengatur batas waktu penyelesaian dan pemeriksaan perkara atau masa kadaluarsa kasus pidana.
Laporan Polisi yang dibuat pada SPK wajib untuk segera diserahkan dan sudah diterima oleh pejabat reserse guna didistribusikan laporan dengan masa kadaluarsa laporan polisi paling lambat 1 hari setelah laporannya dibuat.
Setelah laporan dibuat, harus diberikan pada penyidik guna proses penyidikan paling lama selama 3 hari.
Penyelidikan atau penyelesaian perkara yang dilakukan oleh penyidik juga memiliki batas waktu tertentu menurut Pasal 31.
Batas waktu penyidikan tindak pidana akan didasarkan atas tingkat kesulitan perkaranya, sebagai berikut :
1.Penyidikan perkara mudah sekitar 30 hari
2.Penyidikan perkara sedang sekitar 60 hari
3.Penyidikan perkara sulit sekitar 90 hari
4.Penyidikan perkara sangat sulit sekitar 120 hari
Sedangkan penentuan tingkat kesulitan perkara tersebut akan ditentukan oleh pejabat berwenang dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan.
Masa penentuan tingkat kesulitan tersebut maksimal 3 hari.
Dalam hal hukum pidana, masa kadaluarsa kasus pidana diatur untuk kebutuhan penuntutan, pengaduan, menjalankan pidana, dan beberapa upaya hukum yang lainnya. Akan tetapi tidak diatur mengenai masa kadaluarsa laporan polisi.
Jika menurut Pasal 74 KUHP, masa kadaluarsa untuk mengajukan pengaduan pada Polisi adalah:
Sembilan bulan setelah seseorang yang berhak mengadu tersebut mengetahui perbuatan sudah dilakukan, dalam hal ini jika ia ada di luar negeri.
Enam bulan setelah seseorang yang berhak mengadu tersebut mengetahui perbuatan sudah dilakukan, dalam hal ini jika ia berada di Indonesia.
Jadi, masa kadaluarsa kasus pidana maksimal adalah 6 bulan setelah kejadian perkara pidana.
Kadaluarsa laporan polisi ini perlu kita perhatikan agar bisa sesegera mungkin melaporkan adanya tindak pidana pada kepolisian.(LAG76/ Red )
Sumber: DPP-Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal Jakarta