jurnalisnusantarasatu.id|JAKARTA–Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tak terima dijadikan tersangka dugaan suap dan gratifikasi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke PN Jaksel pada Rabu, 3 Januari 2024. Kemudian, ketua pengadilan juga telah menetapkan Estiono SH MH sebagai hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, SH.MH saat dikonfirmasi awak media pada Kamis, (4/1/2023).
“Bahwa memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan Wamenkumham Prof Dr Edwar Omar yang didaftarkan ke paniteraan pidana Pengadilan Negera Jakarta Selatan pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024,” ujar Djuyamto.
Djuyamto memaparkan, sidang pertama permohonan praperadilan tersebut akan digelar hakim tunggal Estiono pada 11 Januari 2024.yang akan datang.
Gugatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL diajukan lantaran Eddy tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Eddy, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Sehingga, total tersangka berjumlah empat orang.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan IPW terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar pada 14 Maret 2023.
Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum. (LAG76)