Beranda » Kejati Sulsel Diminta Tuntaskan Kasus Proyek Talud Desa Mappakalompo Takalar

Kejati Sulsel Diminta Tuntaskan Kasus Proyek Talud Desa Mappakalompo Takalar

Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulsel didorong menuntaskan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan pengaman pantai (talud) di Desa Mappakalompo, Kecamatan Galesong, Takalar. Dalam proyek bernilai Rp4 miliar ini diduga ada kesalahan dalam proses pembayaran.

“Progres proyek diduga baru 70% tetapi dipaksakan laporannya seolah olah sudah 100%. Sehingga dilakukan pembayaran 100%. Ini jelas manipulasi,” ujar Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (LaksusMuhammad Ansar, Ahad (25/6/2023).

Proyek pengaman pantai Desa Mappakalompo bersumber dari APBD
tahun 2022. Proyek ini berdasarkan target harusnya rampung sejak Desember 2022.

“Tetapi hingga Desember bobotnya hanya 70%. Anehnya, proyek dilaporkan sudah 100%. Dan ini tanpa sepengetahuan konsultan pengawas,” tandas Ansar.

Proyek dikerjakan oleh PT Gema Karya Persada. Ansar menduga, cairnya anggaran hingga 100% melibatkan pihak pihak secara sistematis. Artinya, kata dia, tak hanya melibatkan kontraktor, tetapi juga ada peran PPK dan bagian keuangan yang bertanggung jawab dalam pencairan anggaran.

“Karena itu pihak pihak yang kami sebutkan di atas harus diperiksa. Sebab ini jelas ada keterlibatan kolektif. Tidak mungkin anggaran 100% bisa cair kalau tidak ada persekongkolan,” tandasnya.

Ansar mengatakan, tak terlalu rumit untuk mengungkap siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Menurut dia, alurnya sederhana. Karena ‘benang kusutnya’ ada pada pembobotan proyek.

“Disitu letak masalahnya. Pada pembobotan. Bobot pekerjaan diduga baru 70% tapi dilaporkan 100%,” terang Ansar.

Ansar pun mendorong agar penyidik Kejati bekerja lebih serius.

“Itu semua kita apresiasi. Kita ingin kasus ini tuntas lebih cepat. Karena itu perlu adanya dukungan agar lembaga ini dapat bekerja secara profesional dan dapat menegakkan hukum seadil-adilnya. Ini juga bisa jadi pelajaran agar masyarakat Sulsel sadar akan budaya hukum dan terhindar dari tindak pidana,” tegasnya.

Sementara PPK proyek Talud Desa Mappakalompo, Wahab yang dikonfirmasi via WhatsApp tak memberi respons. Wahab melihat konfirmasi yang dikirim, tapi ia tak memberi jawaban. (Alnar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *