jurnalisnusantarasatu.id|JAKARTA–Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan 46 warga Tanah Merah korban ledakan dan kebakaran Depo Pertamina Plumpang melawan PT. Pertamina Patra Niaga yang menyebabkan para Penggugat mengalami kerugian materiil maupun kerugian immateriil dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, (12/9/2024).
Majelis Hakim PN Jaksel mengabulkan sebagian atas gugatan yang diajukan 46 warga Tanah Merah korban ledakan dan kebakaran Depo Pertamina Plumpang melawan PT Pertamina Patra Niaga .
Majelis hakim PN Jaksel dalam amar putusan yang dipimpin oleh Djuyamto,SH.MH.,telah membacakan putusan (diupload secara otomatis) dalam sistem e-court menyatakan Tergugat PT Pertamina Patra Niaga telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan para Penggugat mengalami kerugian materiil maupun kerugian immateriil.
Total ganti rugi materiil yang harus dibayarkan kepada para Penggugat sebesar Rp 1.119.267.384 Milyar, dan total ganti kerugian immateriil yang harus dibayarkan kepada para Penggugat sebesar Rp 22 Milyar.” (LAG76).
Sumber:Humas PN Jaksel