Beranda » Mafia Tanah Menurut Kebijakan Undang- Undang Pertanahan

Mafia Tanah Menurut Kebijakan Undang- Undang Pertanahan

jurnalisnusantarasatu.id|JAKARTA–Indonesia adalah negara agraris (pertanian) yang kepemilikan terhadap tanahm empunyai tempat yang krusial bagi sebagian masyarakat Indonesia khususnya buat faktor-faktor produksi.

Keberadaan tanah mempunyai kiprah yang sangat penting sekali oleh rakyat Indonesia sebagai akibatnya tanah sebagai kebutuhan kesejahteraan rakyat, sehingga banyak tanah yang dimiliki oleh masyarakat maka akan sejahtera kehidupan masyarakat tersebut.

Dengan begitu pentingnya tanah yang dimiliki oleh masyarakat maka kehidupan rakyat maka semakin cepat naik harga tanah di daerah wilayah eksklusif.

Harga sebuah tanah yang fantastis maka tanah naik dengan harga sangat jauh tidak sinkron pada satu atau 2 tahun ke atas merupakah suatu hal yang perlu dilihat memperhatinkan perihal penyebab dalam melejitnya pada harga pertanahan pada negara ini.

Rakyat Indonesia sangat perlu sekali berfikir taraf tingginya terhadap informasi lingkungan/ agraria seperti perkara pertanahan di negara Indonesia, karena ketika berpikir tingkat tinggi sangat diharapkan buat menumbuhkan pada sikap positif didalam berbagai lingkungan yang
melalui kemampuan menemukan ide pemikiran untuk memecahkan perseteruan lingkungan masyarakat.

Tidak menjadi misteri awam, bahwa tingginya sebuah harga pertanahan di kota besar merupakah permainan dari mafia-mafia tanah.

Diambil dari petunujuk teknis pencegahan, pemberantasan mafia-mafia tanah, mafia
tanah merupakan individu, bisa kelompok serta badan hukum yang melakukan tindakan yang di sengaja buat melakukan kejahatan,dan bisa mengakibatkan dan mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan penanganan kasus pertanahan.

keberadaan mafia tanah merupakan konflik yang sudah sangat meresahkan warga.
Sampai sekarang banyak laporan-laporan konflik pembangunan juga kemasyarakatan yang dapat dipicu oleh mafia tanah yang membuat menjadi masalah yang tidak ada ujung pangkalnya.

Dalam perkara pertanahan yang marak tersebar sangat menyampaikan akibat negatif bagi Negara juga warga . Keliru satu perkara pertanahan bisa disebabkan sebab mafia tanah.

Mafia tanah membuahkan timbulnya pertarungan dan konkurensi tanah dimana mana buat menyikapi hal hal semacam ini diharapkan wewenang pada penanganan konflik serta juga sengketa pertanahan serta pencegahan bagi para mafia tanah buat tak melakukan hal yang melanggar aturan dan merugikan Negara dan rakyat.

Mafia tanah merupakan praktek jahat yang terjadi karena rendahnya, pengawasan dan kurangnya penegakan hukum yang kemudian dijadikan modus untuk melakukan konspirasi instansi untuk diterbitkannya Surat Bukti Hak dengan merekayasa melakukan jual beli.

Dalam hal ini sangatlah penting jika akan melakukan jual beli tanah dengan orang untuk mendapatkan kekuatan hukum tentang pertanahan.

Di kota-kota besar munculnya konflik dan sengketa atas tanah yang dapat memicu atas peningkatan perpindahan dari desa ke kota, pembangunan terhadap proyek infrastruktur yang besar dan politik pertanahan.

Hal hal seperti itu tidaklah menjadi pemersatu. Sedangkan berdasarkan fungsinya tanah adalah pemersatu, yang artinya manfaat dari tanah sendiri di dalam kehidupan bermasyarakat sebagai tempat tinggal bersama diwilayah tertentu.

Konflik dan sengketa tanah yang marak beredar. Seorang mafia tanah
berusaha untuk mencari peluang dalam pendaftaran tanah dengan cara
memalsukan atau bahkan berusaha mendapatkan tanda tangan agar dapat
memiliki Sertifikat Tanah.

Didalam kejahatan tersebut pastilah ada tangan -tangan pejabat yang berwenang yang membantu para mafia tanah agar mendapatkan Sertifikat Tanah dengan mendaftarkan apa yang bukan miliknya agar mendapatakan Sertifikat hak miliknya.

Kasus mafia tanah yang semakin meradang seharusnya tidak dapat dipisahkan oleh lemahnya atas perlindungan negara terhadap terhaap rakyat akan tanah dan SDM lainnya, merupakan bagian ekonomi, sosial, budaya dijamin konstitusi.

Rakyat menjadi sangat lemah disebabkan kebanyakan tanah dikuasai tidak semuamya memiliki sertifikat, jika ada sertifikat membuktikan dari instansi pemerintah yang resmi.

Kebijakan tanah di negara Indonesia dituangkan dalam Undang – Undang (UU) No. 5 Th. 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau disebut UUPA dilandaskan pada Pasal 33 ayat 3 UUD tahun 1945.

Peraturan dikeluarkan melalui pendaftran tanah melaui Permen RI No. 24 Th. 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan pendaftaran Tanah merupakan kegiatan yang dilakukan pemerintah secara berkelanjutan.

Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa Mafia tanah seakan-akan berada di ruangan,maksudnya  jaringan kerja meraka secara nyata ada dan berlangsung yang bertentangan dengan hukum dan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian yang diderita oleh orang lain yang menjadi korban mafia tanah. Jaringan ini terorganisir, tertata rapi, serta sangat sistematis.

Mereka tampak wajar, legal, akan tetapi tindakan ilegal dan melanggar hukum karena tujuan utama hanya keuntungan bagi mereka dan merugikan secara ekonomi bagi orang lain.

Mereka selalu mencari celah atas peraturan UU bidang pertanahan, serta berbagai informasi yang berkaitan dengan administrasi pemberian hak atas tanah, sertifikasi hak atas tanah yang mereka terbitkan, serta kemampuan mereka dalam mendapatkan alat bukti kepemilikan tanah,mengidentifikasi tanah yang ditinggal dan dibiarkan oleh pemiliknya.

akibat belum adanya peraturan lebih lanjut atas Hak Milik menurut Hukum Adat sehingga masih membutuhkan alat bukti berupa penguasaan tanah secara fisik dengan iktikad baik menurut hukum adat.

Faktor-faktor penyalahgunaan mafia tanah, antara lain :

1. Kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai kegunaan sertifikat tanah.

2. Maysrakat beranggapan diperlukan biaya mahal untuk mendaftarkan
tanahnya dalam mendapatkan sertifikat tanah tersebut.

3. Masyarakat juga beranggapan bahwa diperlukan waktu lama memperoses pendaftaran tanah.

4. Masyarakat masih minim akan pengetahuan tentang perlindungan hukum atas tanah tersebut.

5. Mengenai pemeliharaan atas tanah dan pengawasan tanah.

Pengaturan hukum pertanahan terkait penanganan perkara mafia tanah.

Indonesia sebagai negara hukum telah mengatur mengenai pertananan sedemikian kompleks buat melindungi masyarakat dari berbagai konflik yang kemungkinan bisa terjadi kapan saja.

hukum dapat dikatakan menjadi hal yang bertindak menjadi solusi akan adanya pelanggaranpelanggaranyang dikatakan sudah berlawanan ataupun bertentangan, yang kemudian terjadi ditengah masyarakat, menggunakan begitu aturan dapat menyampaikan adanya perlindungan terhadap rakyat.

Dalam kasus mafia tanah sendiri, perlindungan aturan yang terdapat adalah proteksi hukum yang diberikan untuk pemilih tanah, sinkron menggunakan UUPA No. 5 Th. 1960 ihwal memiliki tujuan menjadi peraturan dari kepemilikian seorang terhadap tanah, agar pemilik tanah dapat dilindungi.

Meskipun begitu, proteksi aturan pemegang sertifikat hak atas tanah perlu diperhatikan lagi pada konsep hukum (anggun Chayani and Yuliani, 2021).

Menurut Fitzgerald, teori perlindungan hukum memiliki tujuan mengintegrasi dan
mengkoordinasikan berbagai ketentuan pada rakyat karena dalam banyaknya kepentingan, yang berarti kepentingan aturan merupakan menangani antara hak serta kepentingan masyarakat (Raharjo, 2000).

Penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan sangatlah penting untuk mewujudkan keamanan bagi masyarakat atas hak tanahnya dan meberikan kepastian hukum terhadap ruang lingkup yang adil bagi masyarakat.

Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan
penagakan hukum yang tegas dalam penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan tersebut.

Didalam perlindungan hukum terhadap pemilik hak atas tanah haruslah melibatkan para penegak hukum khususnya pejabat yang berwenang.

Kementrian Agraria dan ATR/BPN ingin untuk memberantas praktik yang dilakukan mafia tanah dengan bekerjasama dengan Kepolisian RI serat Kejagung untuk membentuk satgas mafia tanah.

Kementrian pertanahan selama ini melakukan sertifikasi atas tanah melalui program PTSL kepada seluruh tanah-tanah di Indonesia.

Undang-Undang No. 5 Th. 1960 perihal UUPA berada dalam Pasal 19 menyatakan untuk membangun legal certainty dalam pertanahan, institusi yang berwenang melaksanakan pendaftaran ataupun pencatatan tanah.

Atas tanah yang sudah mendaftarkan tanah berikutnya dikasih tanda bukti hak atas tanah, yang merupakan indera tanda bukti yangg kuat dan akurat atas kepemilikan tanah.

Menggunakan istilah lain tanah yang bersertifikat sangatlah krusial dalam subyek yang memiliki hak atas tanah dikarenakan sertif ialah bukti kepemilikan suatu barang yang dijelaskan secara tertulis dan legal dan akta otentik terhadap terhadap kepemilikan suatu objek yaitu tanah yang dilindungi Undang- Undang(Kartiwi, 2020).

Perlindungan aturan pemegang sertifikat hak atas tanah perlu diperhatikan karena tidak terlepas adanya kejahatan pemalsuan dokumen hal demikian merupakan tindakan pidana.

Mengacu dalam pasal 263 ayat (1) serta dalam ayat (2) KUHP yang mengungkapkan, barangsiapa membuat Surat Palsu/ memalsukan surat dapat menyebabkan hak, Perjanjian/ untuk diperuntukkan menjadi bukti daripada sesuatu hal menggunakan dengan maksud buat memakai/ menyuruh orang memakai surat tadi seolah isinya

sahih& tidaknya dan tak palsu, diancam bila pemakaiannya tadi bisa mengakibatkan kerugian, karena memalsukan surat, menggunakan hukumanpidana penjara paling lama 6 tahun.

Selanjutnya Ayat (2) dijelaskan, diancam menggunakan hukuman pidana yangg sama, barangsiapa menggunakan dengan sengaja menggunakan Surat Palsu/ yang dipalsukan seolah asli, Bila pemakaian surat tersebut bisa mengakibatkan kerugian. Memasulkan tanda tangan itu termasuk kedalam memalsu surat dalam pasal ini.

Sebelumnya, perkara sengketa tanah terlebih sertifikat yang tupang tindih masih dapat diselesaikan dengan beberapa cara seperti adanya mediasi yang dilakukan antara ketua desa menggunakan para pihak yang bersengketa, kemudian pencapaian kesepakatan antara para pihak lewat arbitrase serta konkurensi alternatif juga turut menjadi galat satu solusi.

Tetapi tidak sporadis penyelesaian sengketa atas tumpang tindih sertifikat masuk kedalam ranah peradilan. Terutama menggunakan semakin maraknya masalah-kasus mafia tanah yang terjadi, adanya hukum yang mengatur wajib
membawakan akibat supaya mafia tanah bisa terus diberantas.

Meskipun dengan adanya beberapa undang-undang yang mengatur, campur tangan pemerintah masih kurang dalam memberikan perlindungan akan pemilik tanah berasal permainan nakal mafia tanah, terlebih jika mafia tanah terus memberikan suap terhadap oknum-oknum pemerintah sehingga bisa memenangkan kasus.

Terlebih menggunakan Undang-Undang Agrariayang didesain tetapi belum bisa digunakan secara efektif buat memberantas mafia tanah. Sebab hal tadi, sering penyidik menerima aneka macam macam tantangan dalam mengungkap masalah mafia tanah.

Hal itu dikarenakan penyidik tak hanya harus membongkar masalah mafia tanah tetapi juga harus pertanda adanya dilema didalam ratifikasi dokumen kepemilikikan tanah.

Dengan banyaknya permasalahan tadi, di akhirnya Permen angka 18 Th 2021 wacana Hak Pengelolaan tanah, Hak Atas Tanah, Satuan tempat tinggal tingkat atau rumah susun, pendaftaran tanah kemudian hadir dalam memberi sebuah kepastian aturan terhadap pemegang hak

Sebidang tanah, satuan tempat tinggal dalam hak terdaftar lainnya yang bertujuan buat memberi legal certainty pada pemilik hak atas sebidang tanah, serta hak lain yang sudah didaftarkan supaya bisa menggunakan simpel menunjukan diri sebagai pemegang hak tersebut.

Selain itu, buat melindungi warga menjadi korban mafia tanah, dibutuhkan adanya sanksi pidana terhadap oknum-oknum mafia tanah yang disebut telah melanggar undangundang yang sudah berlaku.

Walaupun pertanahan sendiri sebenarnya masuk keranah perdata, namun menggunakan adanya penegakan aturan pidana yang sahih maka mafia tanah akan bisa diberantas menggunakan benar,
terlebih saat kerugian yang dihasilkan bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran.

Sebagai akibatnya terlihat betapa pentingnya suatu penataan balik atau reforma agraria yang berkeadilan. Dimana ketika pelaksanaan reforma bisa terealisasi menggunakan baik, akan akan menghasilkan manfaat berguna dalam kejahteraan rakyat yang berdiri pada suatu bidang tanah (Utomo, 2021).

Sebelum melakukan penegakan terhadap sanksi pidana sendiri sebenarnya ditawarkan solusi akan penyelesaian problem pertanahan oleh
Badan Pertanahan Negara (BPN). dalam penyelesaian permasalah tersebut,
BPN mengambil langkah pertama secara mediasi, baik mediasi tadi difasilitasi oleh BPN sendiri atau BPN menyerahkan masalah pada masing- masing pihak buat menuntaskan sengketa yang ada.

Hal ini sendiri baru bisa dilakukan jika persoalan dapat diselesaikan dengan baik serta yang akan terjadi konvensi tidak melanggar ketentuan aturan pertanahan. Namun, bila ke 2 pihak tidak mencapai kesempatan, maka hukum perdata, aturan rapikan perjuangan negara, jua aturan pidana dapat sebagai tujuan akhir bagi ke 2 pihak buat menyelesaikan sengketa tanah yang ada.

Diatur pada peraturan menteri agraria atau ketua BPN angka 01 Th 1999, disebutkan bahwa BPN hanya menangani penyelesaian sengketa pertanahan yang sudah diusahakan apabila masalah terlalu rumit.Barulah saat sengketa tanah kemudian menyentuh ranah pidana pada muka pengadilan.

Pada KUHP, selain Pasal 263, ada beberapa pasal lain yang merinci tentang kejahatan pertanahan yang diatur pada pasal 385, 389, 263,264, 266 KUHP (Pra-perolehan), pasal 425 KUHP (Pengendalian dengan pemerasan), pasal 167 dan pasal 168 KUHP (penguasaan tanpa hak).

Menggunakan begitu, bagi siapa saja yang melanggar adanya larangan serta peraturan yang telah berjalan, maka aturan pidana dapat ditegakkan, walaupun menggunakan kondisi bahwa embargo tersebut wajib mengacu di perbuatan yang disebabkan sang perilaku orang sehingga sanksi pidana dapat menunjuk kepada orang yang melakukan tindak pidana tersebut (Ramadhani, 2021).

Mengenai penyelesaian tanah yang bersengketa, maka akan dilakukan dengan mengedepankan mediasi, namun jika dengan cara mediasi tidak mendapatkan solusi maka permasalahan sengketa akan dibawah kepada pengadilan untuk menegakkan kepastian hukum.

Para mafia tanah sangatlah meraja dimana mana, kejahatan yang dilakukan dengan membuat suatu jaringan Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah bodong, dalam membuat sertif tanah palsu, sampai ada oknum-oknum pegawai.

Namun pemerintah mengambil tindakan, apabila terdapat oknum BPN yang terjerat dalam kasus pertanahan, akan diberikan hukuman yang adil dan tegas.

Hal tersebut dilakukan untuk memperbaiki layanan pertanahan dengan kepastian hukum.Kehadiran oknum mafia tanah diberikan hukuman yang tegas supaya menimbulkan efek jerah.

Dengan memperlihatkan ketegasan dari pemerintah & penegak hukum untuk selalu bijaksana menangani permasalahan pertanahan (agraria) di negeri ini supaya tidak ada lagi mafia tanah yang beramain dalam urusan tanah, untuk
mewujudkan kesejarteraan masyarakat Indonesia.(LAG76).

Referensi :

1.Berita Hukum Tanah:Tutup Masuknya Mafia Tanah tertanggal 22 Nov 2021, Oleh: Agung, di akses online pada laman:
https://ugm.ac.id/id/berita/21991-pakar- hukumtanah-tutup-peluang-masuknya-mafia-tanah tanggal 10 januari 2022.
Dwi Reki, N., 2018,

2.Pembaatasan Pemilikan Dan Penguasaan Hak Atas Tanah Dalam Perspektif Reforma Agraria, Jurnal Hukum Magnum Opus, Vol. I, No.1, hal 11– 17.

3.Effendi, B. (1993), Peraturan Pelaksanaan dan Pendaftaran Tanah di Indonesia, Cetak Pertama, Bandung:AlumniiEprints Universitas Islam Kalimantan, Muhammad Arsyad Al

4.Banjari, Perlindungan Hukum Pemiliik Tanah Atas Penyalahgunaan Wewenang Oleh Mafia tanah.

Sumber : Adv. Arthur Noija, SH Gerai Hukum ART & Rekan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *