Beranda ยป Mafia Tanah adalah Mafia Hukum

Mafia Tanah adalah Mafia Hukum

jurnalisnusantarasatu.id|JAKARTA–Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara (DPP-PPNT) menegaskan bahwa mafia tanah adalah termasuk mafia hukum. Sebagai lembaga yang konsen dalam pengkawalan kebijakan publik meliha dari beberapa kasus tanah atau sengketa kepemilikan orang yang bisa merebut hak kepemilikan tanah pihak lain tidak dapat bekerja sendirian.

Dalam urusan perkara perdata, orang itu pasti bekerja sama dengan ahli hukum, penegak hukum, pihak pengadilan dan pihak-pihak lain.

Fakta yang sering dilakukan oleh mafia tanah tersebut menjalankan perkara perdata, orang itu juga melakukan gempuran melalui media dan penekanan-penekanan dengan pengaduan pidana. Tekanan-tekanan seperti itu, bisa mengakibatkan penegak hukum bertindak menyimpang.”

Dalam urusan pidana, bukan mustahil orang itu bekerjasama dengan oknum penyidik, mengadukan kasus penyerobotan tanah atau pemalsuan surat.

Jadi memang mafia tanah sebetulnya adalah mafia hukum.

Kegagalan para hakim memahami peraturan pertanahan, sering mengakibatkan putusan perkara pertanahan menyimpang dari kepastian hukum dan kepastian keadilan.
Pemilik tanah secara sah dan memiliki sertifikat tanah, bisa dikalahkan oleh orang yang mengaku memiliki girik atau petok.

Padahal zaman sekarang ini sudah tidak ada lagi yang asli. Kami setuju, mafia tanah itu memang mafia hukum.

Hakim perkara perdata sering tidak memeriksa perkara secara materiil. Pembuktian selalu dibebankan kepada pihak yang mendalilkan.

Hakim memang harus menegakkan hukum sehingga kepastian hukum bisa terjamin.
Selain kepastian hukum, hakim juga harus menegakkan kepastian keadilan.(Tim/Red)

Sumber: DPP-Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal (PPNT).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *