jurnalisnusantarasatu.id|PALEMBANG-Melalui kuasa hukumnya, M Ali Ruben SH dan Sanusi SH, Muddai mengklaim mengalami kerugian hingga Rp 5,42 miliar akibat tindakan Asfan Fikri Sanap, komisaris PT SOM.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor registrasi LP/B/1167/X/2024/SPKT/POLDA SUMSEL. Muddai mengungkapkan, bahwa Asfan belum mengembalikan uang untuk 1.084 lembar saham yang dibeli pada tahun 2019.
“Pada saat pembelian saham PT SOM, Asfan belum melakukan pembayaran kepada klien kami. Pada 2021, kami mendapat kabar bahwa saham yang dibeli telah dialihkan kepada Hendri Zainuddin tanpa konfirmasi kepada Muddai,” kata Ali Ruben usai membuat laporan, Kamis (17/10/2024).
Ali Ruben memaparkan pada awak media Muddai Madang sebelumnya memegang saham terbesar Sriwijaya FC dan mengalihkan kepemilikan tersebut kepada Asfan yang kemudian diangkat sebagai Direktur Utama dan Presiden Klub pada tahun 2019.
“Kline kami yang merasa dirugikan, telah mengirimkan somasi hingga tiga kali kepada Asfan, namun tidak mendapat respons positif.”ujar Ali Ruben.
“Kami tidak melihat itikad baik dari Asfan, sehingga kami terpaksa menempuh jalur hukum,” tegas Ali Ruben.
“Proses pembelian saham tersebut telah dicatat oleh notaris Elmadiantini. Namun, hingga saat ini, klien kami belum menerima kompensasi pembayaran, bahkan saat mencoba menghubungi Asfan, kontaknya diblokir.” pungkas Ali Ruben. (LAG76).