jurnalisnusantarasatu.id|Bogor–Para korban akhirnya melaporkan perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh TQ (29), ke unit Perlindungan Perempuan & Anak Reskrim Polres Bogor pada hari kamis malam, (21/9/2023).
Peristiwa ini bermula disaat para korban tengah mendukung sebuah kreasi anak muda yaitu pentas musik pada tanggal 09 September 2023 berlokasi di wilayah Cibungbulang Kabupaten Bogor.
Pelaku mengikuti korban secara diam-diam saat korban melakukan donasi keliling disekitar lokasi pentas musik, dan kemudian pelaku menempelkan kemaluannya ke area sensitif korban inisial KN (23), tidak berhenti disitu Korban lainya berinisial SN ( 27) Meyebutkan pelaku mendatangi korban dengan kondisi mabuk parah dan memaksa untuk berkenalan dengan meminta nomor telephone korban dengan cara mendekati muka dengan penuh paksaan dan kasar.
Pelaku pun beraksi kembali denhan mencari korban lainnya untuk melakukan perbuatan yang cukup hina dan bejad terhadap Korban yang ketiga, dimana pelaku dengan berani mencium pipi korban dengan sengaja dan penuh paksaan serta memeluk dan mencium kening korban yang berinisial RM (35).
Setelah itu berikutnya korban yang ke empat yaitu PD (24), dengan perlakuan yang sama PD pun dilecehkan, pelaku mengajak berhubungan intim dengan mengacungkan tangannya yang memberi kode jari jempol dijepit ke muka korban.
Kuasa Hukum para korban Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., menuturkan “sungguh awalnya berat dalam memberikan nasehat hukum kepada para korban. Para korban awalnya tidak mau melakukan upaya hukum dikarenakan mereka trauma untuk bersentuhan dengan hukum, dengan beberapa pertimbangan non logis.”
Namun akhirnya dengan beberapa bantuan dari keluarga dan teman-teman yang mendukung serta memotivasi para korban, pada kamis malam kami berangkat ke Kantor Kepolisian Resort Bogor.
Alhamdulillah dengan sangat quick respon, pihak polres bogor menerima kami dengan sangat baik dan pihak korbanpun serasa tak lagi canggung dan begitu bersahabat dikala berhadap-hadalan dalam pemeriksaan dengan tim unit Perlindungan Perempuan & Anak (PPA) Reskrim Polres Bogor. Laporan kami ditanggapi dengan baik dan profesional oleh pihak Polres Bogor.
Pelaku TQ dilaporkan sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1733 / IX / 2023 / SPKT / RES BGR / POLDA JABAR tertanggal 21 September 2023.
Pelaku TQ dapat dikenai sanksi pidana Pelecehan Seksual atau Cabul sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 281, Pasal 289, Pasal 290 KUH Pidana dan / atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana diatas 10 tahun penjara.(B4120N)