Beranda ยป Ketum LPK Sabda Daya Nusantara Akan Polisikan AU Alias Obet Diduga Lakukan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan

Ketum LPK Sabda Daya Nusantara Akan Polisikan AU Alias Obet Diduga Lakukan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan

jurnalisnusantarasatu.id|Kota Depok–AU (46) warga Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Sawangan Kota Depok diduga melakukan tindak pidana Pasal 372 Pasal 378 dengan modus menawarkan 1 Unit rumah di Perumahan Gardenia Sawangan Blok.A No.1 Bojong Sari Kota Depok untuk dipindah tangankan dengan dalih PPJB. Lalu menawarkan kepada AP (28) dengan harga Rp.80.000.000, -. (Delapan Puluh Juta Rupiah) sekitar Oktober 2023.

Lalu AU alias Obet dengan modus operandinya memaksa meminta sejumlah uang dengan dalih anaknya nunggak pembayaran SPP 6 bulan mendatangi orangtua AP diberikan uang tunai Rp.10.000,000,- Juta Rupiah pada 29 Oktober 2023 di Perumahan Villa Pabuaran Indah dan secara bertahap kembali menyerahkan uang Rp15. 000.000,- total Rp.35.000.000, – (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).

” Udah tempati aja rumah saya nanti segera saya akan pindah kalau sudah sudah genap sesuai komitmen Rp.80.000.000, – saya buatkan PPJB dinotaris saya. ” kata AU alias Obet meyakinkan orang tua AP di Kantor PT.Jurnalis Nusantara Satu Biro Depok di Widia Resident Blok D2 Kelurahan Belahan Kecamatan Sawangan.

Saat orang tua AP mengecek rumah yang ditawarkan saat dicek kelokasi Perumahan Gardenia Sawangan Kota Depok ternyata tidak layak huni banyak yang bocor kemudian menyangupi akan renovasi namun faktanya malah rumah tersebut diganti kuncinya.

Orang tua AP secara baik-baik meminta uang dikembalikan dan membatalkan akan membeli rumah tersebut , atau kami akan laporkan polisi,beberapa hari kemudian sekitar 6 Maret 2024 mengantar uang Rp.15.000.000.-( Lima Belas Juta Rupiah) dan meminta tempo sisa pembayaran tanggal 6:Mei 2024 namun saat ditagih tak kunjung dibayar malah kembali minta tempo hingga tanggal 15 Mei 2024.

“Saat saya tanya malah berdalih sedang diusahakan, nanti saya akan gadai motor saya, tepatnya Senin malam 20 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 WIB AP menunggu Obet di gerbang Perumahan Widia Resident dan kembali berdalih meminta tempo.” jelas AP.

Kedua orang tua AP sudah bersabar namun seolah dipermainkan oleh AU alias Obet dan tidak punya itikad baik dan segera akan melaporkan dugaan kasus penipuan tersebut ke Polsek Bojosari Polres Kota Depok Polda Metro Jaya.

“Penipuan termasuk ke dalam ranah hukum pidana dimana seseorang dalam melakukan suatu tindakan dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak.” kata Ketum Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Sabda Daya Nusantara Lilik Adi Gunawan saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (21/5/2024) .

” Ya, betul AU sudah punya itikad tidak baik dari awal dengan modus menawarkan rumah untuk dioper alih,namun kenyataannya hanya tipu muslihat semata,supaya ada efek jera maka saya akan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bojonggede Polres Kota Depok.” tegas Lilik.

” Saya sudah diam dan bersabar namun rupanya Obet tidak punya itikad baik dan saya akan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polsek Bojonggede Polres Kota Depok, dan akan mempolisikan AU alias Obet kasus tersebut harus saya bawa ke ranah hukum agar Obet paham bahwa segala tindakan yang dilakukannya harus dipertanggungjawabkan sesuai Hukum yang berlaku di Indonesia.” tegas Lilik Adi Gunawan yang juga sebagai Pimpinan Redaksi www.jurnalisnusantarasatu.id .

“Saya sudah mendapatkan data dari pihak kepolisian bahwa AU alias Obet sudah beberapa kali di laporkan di Polres Kota Depok maupun Polres Kabupaten Bogor atas Dugaan Laporan Penipuan dan Penggelapan saat masih menjadi Developer Perumahan” imbuhnya.

“Pada dasarnya, tindak pidana penggelapan telah diatur dalam Pasal 372 KUHP lama yang saat masih berlaku dan Pasal 486 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,yaitu tahun 2026.”ungkap Lilik.

Pasal 372 KUHP

Pasal 486 UU 1/2023

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[2]

Ketum Lembaga Perlindungan Konsumen Sabda Daya Nusantara memaparkan Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.

“Pasal 378 KUHP adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak.” pungkas Lilik Adi Gunawan. (Tim/Red)

Sumber: Lembaga Perlindungan Konsumen Sabda Daya Nusantara Kota Depok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *