jurnalisnusantarasatu.id|Purwakarta-Ditengah hiruk-pikuk isu jabatan Kades 9 tahun dan Dana Desa 5 Milyar per desa yang saat ini sedang dalam proses oleh DPR RI. Ternyata memantik para BPD diseluruh tanah air untuk ikut menyimak dan memperhatikan proses dan perkembangan terkait jabatan Kades 9 tahun dan Dana Desa 5 Milyar per Desa.
Dede Mulyadi selaku Ketua DPC Abpednas Purwakarta dan Wakil Sekretaris DPP Abpednas menyikapi permasalahan terkait isu tersebut. Menurutnya ,perihal jabatan Kades dalam satu periode menjadi 9 tahun merupakan suatu persoalan yang memerlukan kajian lebih seksama.
” Terkait jabatan Kades dalam satu periode menjadi 9 tahun , ini merupakan hal yang sangat serius dan perlu kajian yang lebih matang. Karena para Kades yang menjabat saat ini ,mereka beragam kondisinya. Ada yang baru satu dan ada juga yang dua bahkan sudah tiga periode. Tentu ketika bicara 9 tahun per periode maka akan bicara juga berapa periode Kades dapat mencalonkan diri. Selanjutnya atas dasar apa jabatan Kades harus 9 tahun per periodenya. Apa dampak positif dan negatif ketika jabatan Kades menjadi 9 tahun? Ini menurut hemat saya perlu kajian yang lebih matang “.Ujar Dede Mulyadi, Jum’at 7 Juli 2023.
Selanjutnya Dede mengomentari perihal Dana Desa menjadi 5 Milyar per Desa.Dana Desa yang semakin besar akan diikuti dengan resikonya .Kalau positifnya pasti banyak tapi negatifnya juga akan berbanding lurus.
” Begitupun dengan Dana Desa, ini yang harus diperhatikan juga oleh semua pihak. Ketika Dana Desa semakin besar maka suatu hal yang sangat penting kalau BPD harus mendapat dukungan dan perhatian dari semua pihak, terutama pemerintah pusat.
Sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan Desa maka BPD harus diperhatikan juga dalam hal kapasitas sebagai pengawas kinerja Kades. Sesuai daripada salah satu tugas dan fungsi BPD. Dalam hal pengawasan kinerja Kades, BPD dipastikan akan sangat berpotensi terjadinya mal pungsi alias bekerja tidak sesuai aturan.
Selain faktor sdm dan penguasaan akan regulasi terkait tusi BPD masih banyak kelemahan.Terkait kesejahteraan BPD juga sangat jauh panggang dari api apabila dibandingkan antara amanah atau kewajiban yang begitu besar dan berat dengan fasilitas yang ada.” Kata Dede dalam pernyataannya.
Terakhir sebelum mengakhiri, Dede Mulyadi juga menekankan akan pentingnya tunjangan BPD diatur oleh pusat lewat Peraturan Pemerintah .
” Begitupun dengan tunjangan BPD, baik itu tunjangan jabatan maupun kinerja. Seharusnya diatur oleh pusat. Jangan seperti saat ini. Tunjangan BPD diatur oleh perbub dan disesuaikan dengan kemampuan APBDes.
Fakta banyak BPD yang mendapat tunjangan dibawah lima ratus ribu rupiah per bulan dan dibayar per tiga bulan sekali. Coba bandingkan dengan penghasilan perangkat desa. Selain per bulan minimal dua juta rupiah mereka masih mendapat penghasilan dari sumber lainnya. Maka oleh sebab itu, saya mengharapkan sekali kepada Gus Muhaimin untuk dapat memperhatikan dan memperjuangkan BPD . ” Pungkas Dede Mulyadi .