Beranda ยป Kementrian PUPR Kalah Telak di PTUN Jakarta

Kementrian PUPR Kalah Telak di PTUN Jakarta

jurnalisnusantarasatu.id|JAKARTA-

M.Nasir Day menang melawan Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dimana pihak Dirjen CK mengajukan keberatan atas Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 136/VIII/KIP-PSI/2023.

Pada putusan PTUN Jakarta Nomor 303/G/KI//2024/PTUN.JKT dituliskan bahwa Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak permohonan keberatan dari Dirjen CK KemenPUPR. Serta, melalui putusan PTUN Jakarta tersebut menguatkan putusan sebelumnya di KIP.

M. Nasir Day melalui kuasa hukumnya Dr.(c). Raden Adnan., S.H., M.H menyebutkan bahwa kliennya telah mengajukan Permohonan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau pada tanggal 13 Maret 2023 dengan Nomor : Reg.012/PSI/KIP-R/III/ 2023. Setelah menempuh serangkaian tahapan persidangan maka terbit putusan Nomor 012/KIP-R/PS-A/III/2023. Dalam putusan tersebut KI Provinsi Riau tidak berwenang memeriksa dan memutus sengketa informasi publik yang diajukan M. Nasir Day.

“Oleh karena putusan di KI Provinsi Riau dimana Majelis Komisioner berpendapat tidak berwenang memeriksa sengketa. Maka Pemohon (M. Nasir Day) dalam hal ini dapat mengajukan kembali Ke Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam waktu 14 hari kerja. Untuk itu Permohonan Informasi Publik diajukan kembali ke KIP teregister dengan nomor 136/VIII/KIP-PSI/2023,” lanjut Raden Adnan saat ditemui di kantornya yang berlokasi di daerah Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (21/11/2024).

Dalam putusan KIP tersebut Majelis Komisioner mengabulkan permohonan M. Nasir Day selaku Pemohon. Adapun amar putusannya yakni mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan informasi dalam pokok permohonan informasi sebagaimana dimaksud adalah dokumen terbuka, serta memerintahkan termohon (Dirjen CK KemenPUPR) memberikan informasi sebagaimana dimaksud kepada Pemohon dengan biaya salinan/ copy dibebankan kepada pemohon.

“Adapun dokumen yang dimintakan oleh Nasir Day tertuang dalam Surat Permohonan Informasi Publik tertanggal 28 Desember 2022. Surat tersebut ditujukan kepada PPID Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Riau,” ungkap Raden Adnan lagi.

Informasi yang dimohonkan Nasir Day terdiri dari 3 poin pokok. Pertama, metode pelaksanaan dan syarat-syarat teknis paket pembangunan perpipaan air limbah kota Pekanbaru area Selatan (Paket SC-1), yang dikerjakan oleh PT.Wijaya Karya (Persero) tbk – PT. Karage Indonusa Pertama (KSO), nilai kontrak Rp. 203.820.654.000. Kedua, metode pelaksanaan dan syarat-syarat teknis paket pembangunan perpipaan air limbah kota Pekanbaru area Selatan (Paket SC-2), yang dikerjakan oleh PT. Hutama Karya (Persero) tbk -PT. Rosa Lisca (KSO), nilai kontrak Rp.141.457.750.000.

Kemudian di poin ketiga, permohonan informasi yang dibutuhkan berupa metode pelaksanaan dan syarat-syarat teknis paket pembangunan perpipaan air limbah zona utara Pekanbaru (Pekanbaru Nort Sewerage NC). Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Adhi Karya (Persero) tbk -PT.Jaya Konstruksi Manggala Pratama (KSO) dengan nilai kontrak Rp. 256.272.972.042.

“Karena BPPW Riau tidak dapat memberikan informasi publik tersebut, maka diajukan permohonan sengketa melalui KIP di Jakarta. Dalam putusan KIP tersebut klien kami telah memenangkan, dimana KIP memerintahkan bahwasanya dokumen tersebut dapat diperoleh. Atas hal tersebut , Dirjen CK KemenPUPR selaku atasan dari BPPW Riau mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Jakarta lagi, dengan nomor registrasi 303/G/KI//2024/PTUN.JKT,” ungkap Raden Adnan.

Dalam Putusan PTUN Jakarta tersebut Majelis hakim mempertimbangkan bahwa permohonan yang dimintakan Nasir Day tersebut dapat diterima seluruhnya dan menguatkan putusan KIP 136/VIII/KIP-PSI/2023. Selaku warga negara , Nasir Day telah memiliki kepedulian terwujudnya pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi yang berpihak kepada kepentingan rakyat agar pelaksanaan proyek pemerintah dapat dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.

“Terlihat ada arogansi kekuasaan pada institusi pemerintahan dalam hal ini KemenPUPR. Dimana sebagai badan publik negara seharusnya dapat memberikan informasi publik yang menjadi kewajibannya, ” terangnya.

Namun putusan PTUN Nomor 303/G/KI//2024/PTUN.JKT ternyata masih membuat keberatan Dirjen CK KemenPUPR. Meskipun putusan tersebut telah memenuhi prinsip dasar dalam hukum dan asas peradilan yang baik dan benar. Untuk itu pihak Dirjen CK kembali mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Putusan Majelis Hakim sudah berdasarkan fakta dan bukti yang sah, sudah memenuhi rasa keadilan dan tidak memihak , telah sesuai hukum yang berlaku. Dalam hal ini sudah mempertimbangkan asas keadilan dan kepentingan umum. Pada dasarnya informasi yang dimohonkan klien kami, M. Nasir Day sangat berkaitan dengan pekerjaan konstruksi yang menyangkut masyarakat banyak,” rinci Raden Adnan lagi.

Terkait permohonan Kasasi ke MA tersebut Raden Adnan menyebutkan memang masih ada upaya hukum yang dapat dilakukan dalam perkara ini. Tetapi Raden Adnan mencatat sudah ada 2 tahapan sebelumnya yakni KIP dan PTUN dimana seharusnya informasi publik yng dimohonkan M. Nasir Day dapat diberikan pemerintah.

“Seharusnya sudah 2 tahapan peradilan ini, bijaknya pihak Pemerintahan memberikan informasi publik yang sudah dimintakan sejak 2022 tersebut. Sehingga terciptanya transparansi dan akuntabilitas di pemerintahan. Jangan sampai ada hal yang ditutup-tutupi pemerintah, toh informasi tersebut bisa didapatkan oleh masyarakat seharusnya. Kalau sampai informasi yang bersifat publik tidak diberikan maka bisa berbuntut kepada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (LAG76)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *