jurnalisnusantarasatu.id|LAMPUNG UTARA–Jenazah almarhum M.DAT (21) akrab dipanggil Dani diduga sebagai korban penembakan oknum anggota unit 2 Resmob/Tahbang Polda Metro pada 29 Februari 2024 di Tapos Cimanggis Depok,telah dinyatakan Meninggal Dunia (MD) menghembuskan nafas terakhir di RS Polri Kramat Jati pada Selasa malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Arthur Noija, SH bersama Tim Kantor Gerai Hukum ART dan Rekan usai menerima kabar duka dari kliennya langsung menuju RS.Polri Kramat Jati
dan mengurus administrasi agar jenazah bisa langsung dibawa ke tanah kelahirannya untuk dimakamkan.
“Usai jenazah suami klien kami dimandikan, dikafani lalu setelah menyelasikan administrasi dari petugas medis RS. POLRI Kramat Jati jenazah dibawa menggunakan ambulance ke Lampung Utara.” kata Adv. Arthur Noija, SH saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, (15/5/2024).
“Kami berangkat mengantar jenazah M.DAT menggunakan ambulance berangkat dari RS.POLRI Kramat Jati sekitar pukul 01.00 WIB dan tiba di Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara pada Rabu 15 Mei 2024 sekitar pukul 07.30 WIB .” kata Taslim paman korban.
“Kami beserta keluarga dan warga masyarakat mempersiapkan prosesi pemakaman anak saya, setelah disholati jenazah anak kami telah di makamkan di TPU Blambangan.” kata Yari Fitriansyah (46) Ayah kandung Dani.
Yari Fitriansyah memaparkan pada awak media Saya mendapatkan telephone dari Kepala Desa Blambangan sekitar pukul 11.00 WIB, usai pemakaman anak kami bahwa beliau mendapatkan telephone dari Polres Lampung Utara diminta menghadap Kasat Reskrim bahwa ada 6 petugas Polisi dari Polda Metro Jaya ingin bertemu dengan keluarga Dani.
Pak Lurah Blambangan tidak berani memastikan 6 orang Polisi dari Polda Metro Jaya dengan tujuan melayat sebelum berkoordinasi dengan pihak keluarga Almarhum Dani.
“Maaf Pak Lurah kami tidak bersedia bertemu dengan pihak Kepolisian dari Polda Metro Jaya karena kami sedang berduka dan segala hal terkait kasus penyebab kematian anak kami i yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya, kami serahkan ke Penasehat Hukum.”tegas Yari.
“Walaupun 6 Anggota Polisi dari Polda Metro Jaya mau memberikan uang duka cita dengan alasan melayat saya minta dengan hormat tidak bersedia ditemui kami sedang berduka dan silahkan koordinasi dengan PH Istri almarhum.” imbuh Yari.
“Kami hampir 2 bulan bolak balik Lampung-Jakarta merawat dan membesuk anak yang mendapat perlakuan diikat ditembak kearah perut diduga oleh anggota unit 2 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya akhirnya menghembuskan nafas terakhir di RS Polri Kramat Jati pada Selasa, 14 Mei 2024 namun secara hukum kami keluarga korban akan menempuh jalur hukum dan Kuasa Hukum yang telah ditunjuk oleh Istri Dani Kantor Gerai Hukum ART dan Rekan akan mempraperadilkan Polda Metro Jaya.”jelas Yari.
Lanjut Yari mengatakan Saya ucapkan terima kasih kepada Kantor Gerai Hukum ART dan Rekan, sehingga proses pemulangan jenazah lancar dan semoga segala kesalahan almarhum anak kami diampuni oleh Allah SWT dan dilapangkan kuburnya.
“Kami memohon kepada Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) mengawal kasus kematian anak kami hingga tuntas,kami rakyat jelata juga mempunyai hak yang sama dimata hukum .” pungkas Yadi . (Tim/Red)
Sumber: Kantor Gerai Hukum ART & Rekan