Beranda » Keluarga Almarhum Dani Tolak Uang Duka 50 Juta Dari Polda Metro Jaya, Ini Kronologinya!

Keluarga Almarhum Dani Tolak Uang Duka 50 Juta Dari Polda Metro Jaya, Ini Kronologinya!

jurnalisnusantarasatu.id|JAKARTA–Kasus kematian M.DAT (21) biasa dipanggil Dani yang diduga ditembak oknum Unit 2 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya pada 29 Februari 2024 di Tapos Depok saat ini menjadi sorotan publik yang viral di medsos maupun media online nasional.

Kematian Dani penuh dengan kejanggalan diduga oknum Resmob Polda Metro Jaya melakukan intimidasi dan memaksa Dani untuk mendatangani BAP pengakuan pencurian kendaraan bermotor roda 2 di wilayah hukum Polres Bekasi pada 21 Februari 2024.

Berdasarkan hasil nvestigasi awak media faktanya Almarhum Dani pada 21 Februari 2024 sedang sakit DPD dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan berada di kontrakannya di wilayah Gunung Putri, dan setelah Dani ketakukan serta menandatangani BAP langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Operasi baru dilakukan 5 hari setelah almarhum Dani ditembak perutnya oleh oknum Resmob Unit 2 Tahbang Polda Metro Jaya. Dalam keadaan masih bab mengunakan selang sempat di tahan di Tahti Reskrimum Polda Metro Jaya hingga kesehatan memburuk dan menghembuskan nafas terakhir di RS Polri Kramat Jati pada 14 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.

Sekitar jam 01.00 WIB pada tanggal 15 Mei 2024 jenazah korban penembakan setelah dimandikan dan dikafani diurus oleh Penasehat Hukum Keluarga dan di bawa ke Lampung Utara dan telah dimakamkan di TPU Blambangan.

“Betul kami sudah makamkan Dani dan tidak ada serah terima jenazah dari pihak kepolisian, ambulance langsung pergi.” kata Yari Fitriansyah (46) Ayah almarhum Dani saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, (22/5/2024) melalui sambungan telp.

” Kami merasa diteror polisi, karena ada 6 anggota Polisi dari Polda Metro Jaya yang minta ketemu saya melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Utara dan berusaha memberikan uang duka yang kami dengar jumlahnya 50 Juta, saya usir Bhabinkamtibmas Desa Blambangan dihari ke- 7 tahlilan almarhum Dani karena kami tidak bersedia di temui polisi.” tegas Ayah Almarhum Dani.

” Saya sudah berikan kuasa khusus kepada Penasehat Hukum keluarga untuk meminta keadilan kepada Yth Bapak Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo agar negara bertanggung jawab atas kematian anak sulung Saya!.”ujar Ayah Dani.

” Kami minta pelaku oknum penyidik resmob Polda Metro Jaya yang menembak perut anak saya hingga tewas di pecat dan nama baik keluarga kami di pulihkan.” imbuhnya.

“Penasehat Hukum keluarga kami akan menempuh jalur praperadilan dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sudah diproses oleh Paminal Polda Metro Jaya.” jelas Ayah Almarhum Dani.

“Kami tidak Terima anak kami tewas akibat intimidasi dan kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh oknum Unit 2 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya, dan kenapa saya tidak mau menerima kehadiran polisi baik dari Polres Lampung Utara maupun Polda Metro Jaya karena saat kami menerima jenazah tidak ada serah Terima jenazah!. ” pungkasnya.

Dasar hukum serta batasan dilakukannya tindakan tembak ditempat oleh aparat kepolisian
terhadap pelaku kejahatan ada aturanya yang harus dipatuhi oleh aparat penegak hukum.

Bila penggunaan senjata api dapat disebut sebagai Kekerasan mematikan “ Lethal Weapon” maka
upaya lain yang disebut dengan kebijakan penggunaan “kekerasan tidak mematikan” dalam istilah asing disebut sebagai “ Non Lethal Weapon”.

Bentuk kekerasan tidak mematikan (NLW; Non Lethal Weapon) mempunyai lingkup yang luas.

Berikut adalah beberapa darinya: Senjata benturan / pemukul;
Senjata Kimia; Air bertekanan tinggi; Senjata elektronik; Projektil yang tidak mematikan (peluru karet, kantong biji) sistim paku kendaraan (Cook, McGowan & Fiely, 1994; Dando, 1996; Veronika, 2013).

Dalam menghadapi pelaku kejahatan yang melakukan tindak kejahatan polisi terkadang harus dilakukan tindakan kekerasan yang menjadi suatu kewenangan tersendiri bagi polisi (Alpert & Smith, 1994; Bittner, 1975; Skolnick & Fyfe, 1993; Belur, 2010).

Kewenangan melakukan tembak di tempat adalah termasuk kewenangan atribusi. J.G. Brouwer berpendapat bahwa atribusi merupakan kewenangan yang diberikan kepada suatu organ (institusi) pemerintahan atau lembaga Negara oleh suatu badan legislatif yang independen.

Kewenangan ini adalah asli, yang tidak diambil dari
kewenangan yang ada sebelumnya atau merupakan perintah langsung dari peraturan perundangundangan(Brouwer & Schilder, 1998).

Adapun mengenai dasar hukum tertulis mengenai pelaksanaan kewenangan tembak di tempat yaitu:

(1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 16 ayat 1 huruf i dan Pasal 16 ayat 2, yang menyatakan “Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf l adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat sebagai berikut:

a) tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;

b) selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
c) harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;

d) pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa.

e) menghormati Hak Asasi Manusia.

Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”.

Dimana yang dimaksud dengan “Bertindak menurut penilaiannya sendiri adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta resikonya dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum.

(penjelasan UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 18 ayat 1) Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana (Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981).

Dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a angka 4 KUHAP menyatakan bahwa: “Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4: karena kewajibannya mempunyai wewenang mengadakan tindakan lain
menurut hukum yang bertanggung jawab.

Dimana yang dimaksud penyelidik dalam pasal 4 KUHAP adalah setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesian.

Dan tindakan lain yang dimaksud dalam pasal diatas merupakan tindakan yang masuk dalam diskresi kepolisian.

Diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981) Pasal 7 ayat 1 huruf j yang berbunyi :

“Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang : “mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab”.

Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan
Kepolisian.

Intisari dari Pasal 2 Perkap No. 1 Tahun 2009 berisi mengenai tujuan dari pembentukan Perkap ini yakni untuk memberi pedoman bagi anggota Polri dalam pelaksanaan tindakan kepolisian yang memerlukan penggunaan kekuatan, sehingga terhindar dari penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak dapat dipertanggung jawabkan.(LAG76/RED).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *