jurnalisnusantarasatu.id|Kota Depok–Tanah milik ahli waris Alimin Bin Inin berdasarkan SK KINAG JABAR Nomor:205_D/VII-54/1964,Nomor Minute: 472,yang berlokasi di RT.002 RW 016, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok Provinsi Jawa-Barat pada Senin,(11/9/2023) ketika akan diadakan pengukuran oleh BPN dikawal oleh APH Polresta Depok mendapat perlawanan dari pihak ahli waris Alimin Bin Inin dan berakhir musyawarah di Kantor Kelurahan Bedahan.
Memang betul ada mediasi pada hari senin, (11/9/2023) dan ketemu titik mufakat utuk saling menunjukkan data diantara kedua belah pihak.
“Dan dari data yang diajukan oleh pihak yang mengaku memiliki SHM ada beberapa surat yang dikeluarkan oleh Kelurahan Bedahan yang janggal dalam artian surat di stempel oleh Kelurahan Bedahan yang ditandatangani oleh Kasipem Kelurahan Bedahan atas nama SM.” kata Mahyudin Ahli Waris Alimin Bin Inin saat diwawancara awak media pada Jumat,(15/9/2023).
Mahyudin memaparkan kami sebagai keluarga sangat keberatan dan merasa sangat dirugikan oleh timbulnya surat rekom tersebut dari Kelurahan Bedahan, maka kami mufakat dari semua ahli waris untuk kembali mendatangi Kantor Kelurahan Bedahan.
“Kami seluruh ahli waris kumpul dan mendatangi Kantor Kelurahan Bedahan sekitar pukul 09.00 WIB dan terlebih dahulu lapor ke bagian terima tamu, dan ditanya mau ketemu siapa, keluarga ahli waris bilang mau ketemu dengan Kasipem Kelurahan Bedahan SM dan keluarga Ahli waris dipersilakan ke ruang Kasipem langsung.” ujar Mahyudin juru bicara Ahli Waris Alimin Bin Inin.
“Saya mewakili pihak ahli waris terlebih dahulu minta ijin untuk membuka pembicaraan memaparkan secara langsung terkait kejadian dilokasi pada Senin 11 September 2023 adalah efek dari surat rekom yang ditandatangani oleh SM.” ujarnya.
Kasipem Kelurahan Bedahan mengatakan bahwa saya sudah bertanya dan mendapatkan info dari Bapak Munir bahwa tanah itu aman tidak sengketa, maka saya sebagai kasipem yang baru menjabat menandatangani surat rekom tersebut.
“Atas kejadian tersebut kami merasa sangat dirugikan dan Kasipem Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok meminta maaf kepada keluarga ahli waris dan dia berjanji akan membatalkan semua surat yang sudah ditandatangani serta dibuat diatas materai Rp.10.000.” tegas Mahyudin juru bicara keluarga Ahli Waris.
“Keluarga ahli waris pemilik lahan Alimin Bin Inin yang berlokasi di RT.002 RW.016 Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok Provinsi Jawa Barat memberikan waktu tiga hari, dan surat pembatalannya harus ditandatangani oleh Lurah Bedahan.”imbuhnya.
“Jika hari Senin besok, surat pembatalan tidak jadi maka saya siap di Laporkan ke Pihak Kepolisian ujar Kasipem Kelurahan Bedahan dihadapan keluarga ahli waris.” pungkas Mahyudin . (LAG76/RED)