jurnalisnusantarasatu.id|JAKARTA–Kebijakan pertanahan dapat dipahami sebagai sekumpulan peraturan regulasi terkait penggunaan dan pemanfaatan lahan dan tata ruang.
Tujuannya adalah untuk menjamin kepastian hukum, tertib pertanahan, dan keberlanjutan lingkungan.
Menurut buku Hukum Tata Ruang dan Tata Guna Tanah:
1.Prinsip-Prinsip Hukum Perencanaan Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah oleh Dr. H.M. Arba, S.H., M.Hum (2017: 73), dasar konstitusional mengenai penggunaan tanah adalah Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 33 UUD 1945 ayat (3) mengatur bahwa, “bumi, dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.Kebijakan-kebijakan penggunaan tanah di Indonesia mencakup penataan ruang, landreform, pendaftaran tanah, penatagunaan tanah.
Menurut buku Pertanahan, Agraria, dan Tata Ruang oleh Drs. Wskito dan Ir. Hadi Arnowo, M.App.Sc (2018: 39).
1.Penataan Tata Ruang
Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ruang didefinisikan sebagai wadah yang meliputi ruang darat, laut, dan udara.
Termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Ruang perlu ditata karena terbatasnya sumber daya alam sedangkan kebutuhan tumbuh semakin banyak dan beragam.
Pengertian perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
Hal-hal yang mendasari perlunya tata ruang direncanakan adalah :
a.Optimalisasi sumber daya alam.
b.Menciptakan pembangunan berkelanjutan.
c.Acuan pembangunan wilayah yang jelas.
Menghindari konflik pemanfaatan ruang.
d.Kepastian hukum selama jangka waktu penetatap RUTR untuk investasi.
2. Landreform
Landreform sejauh yang dipahami masyarakat umum adalah persoalan membag-bagi tanah atau redistribusi tanah (land redistribution).
Ruang lingkup landreform tidak hanya mengatur penguasaan tanah tetapi rangkaian tindakan ntuk mengoptimalkan tanah-tanah pertanian bagi kehidupan masyarakat.
Dalam arti sempit, landreform adalah sekumpulan tindakan dalam rangka reformasi agraria di Indonesia.
Sedangkan dalam arti luas, landreform adalah perombakan mengenai pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan pengusahaan tanah.
3. Pendaftaran Tanah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pendaftaran tanah didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan, dan teratur.
Meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun.
termasuk pemberian suatu tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susuk serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
4. Penatagunaan Tanah
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah, disebutkan pengertian mengenai penatagunaan tanah yaitu pola pengelolaan tanah yang meliputi penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah melalui pengaturan kelembagaan yang terkait dengan pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil.
Dapat menambah pengetahuan dan wawasan mengenai kebijakan pertanahan di Indonesia.(LAG76)
Sumber: DPP Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal (PPNT) Jakarta