jurnalisnusantarasatu.id| KOTA DEPOK–Kita patut prihatin melihat tingginya angka kredit macet di Indonesia. Yang lebih memprihatinkan lagi, dari sejumlah kasus kredit macet tersebut, sebagian besar yakni sekitar 60-70%, diderita bank pemerintah.
Berbagai upaya telah ditempuh pemerintah untuk menekan kuantitas kredit macet di lembaga perbankan. Pemerintah pernah membentuk Tim Supervisi Kredit Bermasalah Bank Pemerintah guna memantau penyelesaian kredit macet.
Kemudian diluncurkan program sistem informasi kredit (SIK) antarbank untuk mengetahui nasabah (debitur) yang mempunyai catatan buruk karena pernah memacetkan kredit.
Manakala langkah preventif mengalami kebuntuan dalam menyelesaikan kredit macet, ditempuhlah upaya represif yaitu diselesaikan melalui pengadilan. Upaya tersebut dilakukan mengingat pengadilan merupakan benteng terakhir bagi setiap orang untuk menyelesaikan segala persoalan, termasuk kredit macet.
“Sebelum ditempuh jalur pengadilan, biasanya bank mencoba mengupayakan penyelesaian secara musyawarah dengan melakukan rescheduling, reconditioning, dan restructuring terhadap perusahaan (debitur) penunggak kredit Bank DKI seperti yang terjadi di Widia Resident di wilayah Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok.” kata Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia Lilik Adi Goenawan,S.Ag,
“Pihak Bank DKI tak bisa secara sepihak dengan didampingi Aparat Penegak Hukum Polsek Bojongsari mendatangi debitur melakukan upaya paksa dengan dalih eksekusi sebelum ada keputusan tetap dari Pengadilan Negeri Kota Depok.” imbuhnya.
“Apabila upaya tersebut tidak juga berhasil, tidak tertutup kemungkinan diselesaikan melalui jalur hukum dengan melibatkan institusi pengadilan.” tegas orang nomor satu di Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Sabda Daya Nusantara.
“Relasionship Manager Bank DKI Datang ke Polsek Bojongsari berkonsultasi dan minta saran, saya sampaikan agar di musyawarahkan dengan warga (debitur).” kata Ipda Sutarno saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, (10/10/2023) di Widia Resident Blok D3 RT.02 RW.16 Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok.
Lilik memaparkan sebelum ditempuh penyelesaian melalui jalur hukum, perlu kiranya diketahui apakah persoalan kredit macet termasuk dalam lingkup hukum perdata atau pidana. Pada asasnya kredit macet merupakan persoalan hukum perdata, yaitu hubungan personal antara perseorangan atau badan hukum yang satu dengan lainnya di bidang harta kekayaan.
Dalam terminologi hukum perdata hubungan antara debitur (peminjam kredit) dan kreditor (bank atau LKBB selaku pemberi kredit) merupakan hubungan utang piutang yang lahir dari apa yang disebut perjanjian, yakni kedua belah pihak berjanji untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing.
Pihak debitur Bank DKI dengan memperoleh kredit dari Bank DKI berjanji kepada kreditor (bank) untuk mengembalikan kredit beserta biaya dan bunga sesuai waktu yang telah disepakati bersama. Untuk menjamin dilaksanakannya janji tersebut debitur memberikan pengikat yang lazim disebut jaminan atau agunan, baik kebendaan maupun perorangan.
Dengan adanya jaminan tersebut, manakala debitur ingkar janji, yaitu tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian, kreditor dapat menuntut pemenuhan utang dari barang jaminan. Kreditor dapat meminta dilakukan penyitaan dan penjualan lelang atas agunan dan aset lain milik debitur jika agunan tidak mencukupi untuk membayar utang.
Tentunya pihak Bank DKI tak bisa menyita / lelang secara sepihak tanpa seizin dan sepengetahuan debitur dengan melibatkan pihak ketiga.
Contoh Kasus kredit macet, yang pada dasarnya merupakan persoalan hukum perdata, tidak tertutup kemungkinan bersinggungan dengan hukum pidana. Tindakan cepat Kejaksaan Agung yang menjadikan empat debitur Bank Mandiri sebagai tersangka didasarkan pada adanya indikasi kuat telah terjadi tindak pidana dalam pengucuran kredit tersebut.
Aspek kriminal dari kasus kredit macet umumnya terjadi pada saat proses permohonan kredit dan pada saat pengucuran kredit. Ketika permohonan kredit diajukan, tidak jarang terjadi kenakalan debitur, baik sendiri atau atas kerja sama dengan pejabat bank, seperti melakukan kolusi dan konspirasi dalam penyaluran kredit.
Menurut Pasal 49 ayat 2 UU Perbankan (UU No 7/1992 jo UU No 10/1998) pejabat bank (komisaris, direksi, atau pegawai), baik pada bank swasta atau bank pemerintah, yang melakukan kolusi dengan debitur untuk mempermudah pemberian kredit, diancam penjara minimal 3 tahun maksimal 8 tahun dan denda minimal Rp5 miliar maksimal Rp100 miliar.
Apabila kolusi dilakukan oleh pejabat bank pemerintah yang mengakibatkan kerugian negara, dapat dijerat UU Korupsi (UU No 3/1971 jo UU No 31/1999) dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dan denda paling tinggi Rp30 juta. Bahkan, jika korupsi tersebut merugikan negara dalam jumlah amat besar dan berpengaruh luas terhadap kehidupan masyarakat, diancam pidana mati.
“Jadi, sudah jelas bahwa perangkat hukum pidana dan perdata telah memberikan pedoman dalam penyelesaian kasus kredit macet. Persoalannya sekarang adalah apakah peranti hukum yang tersedia tersebut telah didayagunakan secara optimal dan konsisten oleh pemerintah dalam menyelesaikan kasus kredit macet di Indonesia.” papar Lilik Adi Goenawan,yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Sabda Data Nusantara.
“Penyelesaian secara internal, seperti rescheduling, reconditioning, dan restructuring tidak boleh mengabaikan aspek hukum perdata jika memang perlu dilakukan. Apabila kasus kredit macet semata-mata karena masalah perdata murni, penyelesaian melalui jalur hukum perdata hendaknya ditempuh dengan baik. Kesemuanya itu dimaksudkan agar skandal kredit macet dapat diminimalisasi dari panggung perbankan kita.” jelasnya.
“Perlindungan hukum terhadap nasabah bank ditinjau dari UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen merupakan jaminan kepastian hukum yang diberikan pihak bank kepada nasabah karena pada dasarnya undang- undang inilah yang melindungi konsumen termasuk halnya nasabah secara umum.” ujarnya.
Namun, upaya penyelesaian melalui jalur hukum perdata tidak boleh menutup jalur hukum pidana jika memang terdapat indikasi terjadi tindak kriminal. Apabila dalam suatu kasus kredit macet terdapat bukti-bukti awal terjadinya pelanggaran hukum pidana, perbuatan tersebut harus ditindak secara tegas dan transparan.
Inkonsistensi penegakan hukum di samping mengakibatkan berlarut-larutnya penyelesaian kasus kredit macet, juga dapat menjadikan perangkat hukum kita mandul sehingga tidak mempunyai daya upaya untuk memaksa debitur nakal memenuhi kewajibannya. Ujung-ujungnya, yang dirugikan adalah lembaga perbankan dan negara secara keseluruhan.(Tim/Red)
Sumber: Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII)