jurnalisnusantarasatu.id|Jakarta— Hampir delapan tahun usia Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu sejak diresmikan oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 12 Desember 2015.
Meskipun rumah sakit milik pemerintah, pelayanan rumah sakit yang berada di jalan TB Simatupang arah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, ini tak kalah dengan rumah sakit milik swasta.
Rumah Sakit yang didesaint dengan konsep green building sehingga lebih banyak pemandangan terbuka diluar. Dari segi bangunan, RSUD Pasar Minggu terdiri dari 12 lantai yang didominasi warna hijau. RSUD pertama di Jakarta Selatan ini memiliki Lucas lahan 25.087 meter persegi, luas dasar 4.381 meter persegi dan luas bangunan 43.495,78 meter persegi.
“Aneh saja di DKI ini, katanya di era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama tidak ada korupsi APBD. Buktinya dilahan RSUD Pasar Minggu yang Sudan beropersional hampir 8 tahun masih sengketa lahannya.” kata Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati saat diwawancara awak media pada Minggu, (10/9/2023) di Kantor Setwil FPII Jabar II di bilangan Kota Depok.
“Menurut keluarga ahli waris Enging Bin Leos tanah itu belum ada penggantian untuk pembangunan rumah sakit milik Pemprov DKI tersebut.” tegas Kasihhati.
Kasihhati memaparkan keluarga ahli waris Enging Bin Leos telah memberikan kuasa pendampingan khusus Kepada Forum Pers Independent Indonesia (FPII) terkait penyelesaian sewa lahan/jual beli lahan yang telah berdiri RSUD Pasar Minggu dan kami berharap dapat segera diselesaikan.
“Tidak etis pejabat hukum jika mengaku belum tahu perihal kasus sengketa tanah RSUD Pasar Minggu, di Jakarta Selatan.Sebab masalah RSUD Pasar Minggu bukanlah masalah baru stay lama.” ujar Kasihhati.
“Kami telah mengirimkan somasi kedua terkait hal tersebut kepada instansi dan pejabat terkait hingga tembusan ke Presiden Joko Widodo tentu kami terlebih dahulu menjalankan prosedur sehingga prosedur dan sistem kerja di Pemerintahan Ibu Kota harus berjalan, kemana saja Kepala Biro Hukum DKI Jakarta selama hampir 8 tahun?, ” ucap Kasihhati.
Apalagi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI sudah ditetapkan sejak 17 November 2015 , ini sudah hampir delapan tahun, masa masih tahap kordinasi terus.
“Jika Pemprov DKI tidak ada keseriusan menyelesaikan kasus tersebut maka kami akan menempuh jalur hukum agar disegel sebelum diselesaikan sewa lahan/jual beli terhadap ahli waris.” ungkapnya.
“RSUD sudah beroperasi selama hampir 8 tahun jangan sampai ada papan segel dari pengadilan,karena ahli waris tidak terima sehingga masalah ini bisa menggangu pelayanan publik.” cetus Kasihhati.
“RSUD kan untuk pelayanan orang tak mampu, Jadi Pemprov harus bertanggung jawab kalau nanti disegel, Pengadilan Tinggi (PT) DKI telah mengeluarkan putusan persidangan terkait sengketa lahan RS Pasar Minggu tersebut pada Putusan perkara No. 535/PDT/2015/PT.DKI tersebut, menguatkan putusan persidangan sebelumnya yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang antara lain mengabulkan sebagian gugatan penggugat”pungkas Kasihhati. (Tim/Red)
Sumber: Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII)*