JAKARTA– Karen Agustiawan Mantan Dirut PT.Pertamina ajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka dugaan korupsi dan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).”
Permohonan praperadilan itu didaftarkan lewat kuasa hukum Karen Agustiawaan pada Jumat (6/10/2023) dan ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).”kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, SH,MH saat dikonfirmasi awak media.
“Atas permohonan ini, Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu telah menunjuk hakim tunggal, yaitu Tumpanuli Marbun yang akan memeriksa permohonan praperadilan tersebut.” jelasnya.
“Bisa saya sampaikan kepada rekan-media dan publik bahwa memang betul telah masuk permohonan praperadilan yang diajukan oleh Karen Agustiawan pada hari Jumat 6 Oktober 2023. Dan, permohonan tersebut ditujukan kepada komisi pemberantarasan korupsi (KPK),” kata Djuyamto dalam video yang diunggah di grup WA, Senin (9/10/2023).
Menurutnya, acara pemeriksaan permohonan praperadilan ini telah ditetapkan pada Senin (16/10/2023).
Untuk diketahui, Soesilo Aribowo selaku
kuasa hukum mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan, sebelumnya masih mempertimbangkan untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya.
Karen Agustiawan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses investasi Pertamina. Selain Karen, kejaksaan juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 568 miliar.
Kasus dugaan korupsi tersebut bermula saat Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE), melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd untuk menggarap Blok BMG.
Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar USD 26 juta. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga 812 barel per hari. (LAG76)