jurnalisnusantarasatu.id|JAKARTA–Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi merespons video viral mengenai pria mengaku anggota TNI AD aktif yang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pria tersebut menjalani sidang dengan memakai seragam TNI dan mengaku berdinas di Kopassus pada Senin, (5/8/2024).
“Pria itu adalah James Makapedua. James ternyata telah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan TNI AD.” ungkap Kasispenad.
Oleh karena itu, pernyataan terdakwa yang mengaku sebagai prajurit TNI AD aktif adalah tidak benar.
“Saudara James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari dinas keprajuritan TNI AD berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat nomor: Kep/14/II/2008 tanggal 11 Februari 2008. Alasan pemberhentiannya karena yang bersangkutan melakukan desersi dan pernikahan ganda,” kata Brigjen Kristomei dalam keterangan TNI AD, Selasa (6/8/2024).
Diketahui, pangkat terakhir James Makapedua adalah Sersan Kepala atau Serka.
Dalam sidang di PN Tangerang, James mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD berpangkat Pelda, lengkap dengan Baret Merah Kopassus. Seragam dan baret itu seharusnya tidak dia pakai karena sudah dipecat dari TNI AD.
“Karena Saudara James Makapedua sudah bukan anggota TNI AD lagi, maka yang bersangkutan tidak berhak mengenakan seragam maupun atribut TNI lagi. Sementara untuk sidang di pengadilan umum, sudah tepat ya, karena Saudara James sudah berstatus warga sipil,” ujar Kadispenad.
James Makapedua diketahui terjerat kasus dugaan penipuan atau penggelapan. Sidang kedua dijadwalkan berlangsung pada 12 Agustus 2024 di PN Tangerang.(LAG76).