Beranda ยป Jenis Lembaga Penegak Hukum di Indonesia

Jenis Lembaga Penegak Hukum di Indonesia

jurnalisnusantarasatu.id|JAKARTA–Lembaga Penegak Hukum, seperti namanya, adalah organisasi atau entitas yang bertanggung jawab untuk menerapkan dan menegakkan hukum dalam suatu negara.

Mereka berperan sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan di masyarakat.

Dalam konteks Indonesia, ada beberapa lembaga utama yang membentuk Lembaga Penegak Hukum, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman dan Advokat.

Kepolisian

Kepolisian adalah lembaga yang bertugas utama dalam memelihara keamanan dan ketertiban di dalam negeri.

Mereka juga berperan sebagai penyidik dalam kasus-kasus pidana.

Polisi memiliki wewenang untuk menerima laporan tindak pidana, mencari bukti, melakukan penangkapan, dan melakukan tindakan lain sesuai hukum.

Selain itu, mereka dapat bertindak sebagai penyidik dan memeriksa tersangka.

Kejaksaan
Kejaksaan adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan penuntutan dalam proses peradilan.
Jaksa (penuntut umum) memiliki wewenang untuk menerima berkas perkara penyidikan, membuat surat dakwaan, dan melimpahkan perkara ke pengadilan.

Mereka juga melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kejaksaan tidak hanya berperan dalam kasus pidana, tetapi juga dalam bidang perdata, tata usaha negara, dan memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah lainnya.

Kehakiman
Kehakiman adalah lembaga yang memiliki wewenang untuk mengadili perkara dan memutuskan sengketa.Hakim, sebagai pejabat peradilan negara, memiliki tugas untuk menjalankan peradilan dengan adil, jujur, dan tidak memihak.

Mereka memutuskan perkara berdasarkan hukum dan keadilan.Kehakiman berperan penting dalam menegakkan hukum dan memastikan kepatuhan terhadap hukum materiil dengan menggunakan prosedur hukum formal.

Advokat
Advokat adalah para pengacara yang memiliki peran sebagai penegak hukum.

Mereka merupakan pihak yang berperan dalam memberikan bantuan hukum kepada individu atau kelompok yang membutuhkan.

Advokat berstatus bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Mereka membantu dalam proses peradilan, memberikan nasihat hukum, dan mewakili klien mereka di pengadilan.(LAG76).

Penulis: Gerai Hukum ART & Rekan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *