Beranda » Ir.Y.Ardiyono Diduga Lakukan Rekayasa Hukum di Polda D.I.Yogyakarta, Hari Yuda Setiawan Tunjuk Gerai Hukum ART & Rekan Lakukan Upaya Hukum

Ir.Y.Ardiyono Diduga Lakukan Rekayasa Hukum di Polda D.I.Yogyakarta, Hari Yuda Setiawan Tunjuk Gerai Hukum ART & Rekan Lakukan Upaya Hukum

jurnalisnusantarasatu.id|JAKARTA–Hari Yuda Setiawan (51) membeberkan dugaan rekeyasa dalam proses hukum yang dialaminya atas Laporan Ir.Y.Ardiyono ke Polres Sleman,Polda D.I.Yogyakarta dengan Laporan Polisi nomor: LP-B/239/IV/2022/SPKT/POLDA DI.Y tanggal 27 April 2022.

“Saya merasa proses hukum yang saya alami banyak kejanggalan dan penuh rekayasa hingga saya dipenjarakan di Lapas Cebongan.”kata Hari Yudha Setiawan saat diwawancara awak media pada Rabu, (20/12/2023) di kediamannya dibilangan Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman.

Yudha membeberkan berawal penyidik Polres Kota Sleman yang memanggilnya pada Selasa, 18 Oktober 2022 di Unit II Tipidter Satreskrim Polres Sleman, lanjut 06 Januari 2023 saya mendapat SPDP Nomor:B/02/I/2023/Reskrim dari Polres Kota Sleman.

Kemudian saya dipanggil sebagai saksi pada Kamis, 16 Februari 2023 dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas nama pelapor Ir.Y.Ardiyono pada tanggal 27 April 2022 di Polres Kota Sleman.

kemudian saya mendapatkan Surat Undangan Gelar Khusus dari Direskrimum Polda DI Yogyakarta terkait Undangan Gelar Perkara Nomor:B /1186/VI/2023/Direskrimum pada Jumat,02 Juni 2023

Hingga saya ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372KUHPidana yang dengan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor:B/1038/VI/2023/Rekrim yang dikirimkan ke Kepala Kejaksaan Negeri Sleman pada 14 Juli 2023.

Dan saya dipanggil Penyidik Reskrim Polres Kota Sleman,untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada 19 Juni 2023 Surat Panggilan No.S.Pgl/249/VI/2023/Reskrim .

Hingga akhirnya saya ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372KUHPidana yang dengan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor:B/1038/VI/2023/Rekrim yang dikirimkan ke Kepala Kejaksaan Negeri Sleman pada 14 Juli 2023.

“Sampai akhirnya saya ditahan hingga menjalani masa penahanan di Lapas Cebongan hingga dalam Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman saya dituntun 2,5 tahun penjara dan divonis onslag atau lepas dalam sidang pada Kamis(14/12/2023).

“Setelah putusan tersebut selanjutnya saya sudah dikeluarkan dari tahanan ” tegas Yudha.

“Karena saya tidak bersedia mengambil ‘sertifikat agunan di Bank BRI Kantor Cabang di Mlati Sleman atas permintaan Ir Y Ardiyono hingga saya mengalami rekayasa hukum karena saya tidak melakukan perbuatan pidana.”ujar Yudha.

Selama saya tidak pernah tau terkait kesepakatan antara mantan isteri saya Armiyati dengan pelapor Ir Y Ardiyono yang telah melunasi kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar Rp 73 juta menggunakan uang milik Ir Y Ardiyono pada 20 Februari 2020 tanpa seizin dan sepengetahuan saya, tentu dalam hal tersebut juga kelalaian Bank BRI .

Jika Ir. Y Ardiyono merasa dirugikan seharusnya yang dilaporkan adalah mantan isteri saya Armiyati yang telah meminjam uang, bukan malah merekayasa hingga merugikan nama baik saya baik secara materiil dan non material.

“Saya akan memberi Kuasa Khusus menunjuk Penasehat Hukum Adv.Arthur Noija, SH dari Kantor Gerai Hukum ART dan Rekan yang berkantor di PKP POMAD di bilangan Senen Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti segala hal terkait dugaan rekayasa kasus yang saya alami di Polres Kota Sleman Polda DI Yogyakarta.”Pungkasnya.

Ditempat terpisah Adv.Arthur Noija, SH dikonfirmasi awak media terkait dugaan rekayasa kasus yang dialami Hari Yuda Setiawan di Polres Kota Sleman, Polda D.I.Yogyakarta .

Arthur memaparkan berlakunya asas hukum ne bis in idem tersebut dikarenakan, terhadap seseorang itu terkait suatu perbuatan pidana tertentu telah diambil putusan oleh hakim dengan vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diubah lagi, baik itu putusan yang bersifat penjatuhan hukuman (veroordering), putusan bebas (vrijspraak), dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslaag van rechtsvervolging).

“Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dalam pasal 18 (5) menyatakan bahwa “Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”. Pasal ini mengatur tentang Hak Memperoleh Keadilan.” tegas Adv. Arthur Noija, SH.

Arthur menegaskan asas ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum bagi terdakwa dalam menciptakan kepastian hukum. Pentingnya perlindungan terdakwa dari kepastian hukum dikaitkan terhadap asas ne bis in idem mendapat perhatian yang serius, yakni bentuk perlindungan yang diberikan mengalami perluasan tidak hanya di tujukan pada terdakwa dalam proses persidangan, apalagi terdakwa dituntut untuk yang kedua kalinya dalam peristiwa yang sama, sehingga perlu juga perlindungan terhadap terdakwa akibat penyalahgunaan kekuasaan di pengadilan.

“Ya, betul Hari Yuda Setiwan telah menunjuk saya sebagai penasehat hukumnya dan kami masih menunggu salinan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman dan akan membuat Berita Acara Wawancara (BAW) segera Kami akan mengkaji dan membedah dugaan rekayasa kasus yang dialaminya di Polres Kota Sleman, Polda D.I Yogyakarta dan akan melakukan upaya hukum.” pungkas Arthur.”tutupnya. (Tim/Red)

Sumber: Gerai Hukum ART & Rekan Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *