Beranda » HUT Ke-79 RI, Kakanwil Kemenkumham DKI Berikan Remisi ke 9.326 Warga Binaan dan Anak Binaan di Lapas Kelas I Cipinang

HUT Ke-79 RI, Kakanwil Kemenkumham DKI Berikan Remisi ke 9.326 Warga Binaan dan Anak Binaan di Lapas Kelas I Cipinang

jurnalisnusantarasatu.id|JAKARTA-“Nusantara Baru Indonesia Maju” merupakan tema yang diusung dalam Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Tema besarini dipilih sebab bertepatan dengan 3 (tiga) momen penting yang dirasakan oleh Negara Republik Indonesia yaitu menyongsong Ibu Kota Baru, pergantian Presiden, serta menuju Indonesia Emas 2045.

Kemerdekaan merupakan hak setiap Warga Negara termasuk para Warga Binaan. Wujud nyata negara hadir dalam setiap tatanan masyarakat direalisasikan dengan memberikan hak-hak para Warga Binaan salah satunya dengan penyerahan remisi. Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan Tahun 2024 diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.

Penyerahan ini diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya pada
Sabtu (17/08/2024) di Aula Lapas Kelas I Cipinang.

Pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana kepada 176.984
Warga Binaan yang terdiri dari Remisi Umum I (Pengurangan Sebagian) kepada 172.678orang,

Remisi Umum II (dinyatakan langsung bebas) kepada 3.050 orang serta 1.256 orang anak binaan dengan rincian pengurangan masa pidana I (pengurangan sebagian)
kepada 1.215 orang dan pengurangan masa pidana II (dinyatakan langsung bebas)
kepada 41 orang.

Momentum bersejarah ini juga diberikan Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya kepada
Warga Binaan dari Lapas/Rutan serta Anak Binaan LPKA di DKI Jakarta. Remisi ini
didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: PAS-1616.PK.05.04
Tahun 2024 tanggal 17 Agustus 2024 yang diberikan kepada 9.326 orang dengan rincian Remisi Umum I (RU I) kepada 8.736 orang dan Remisi Umum II (RU II) kepada 590 orang.

“Remisi ini menjadi motivasi bagi Narapidana dan Anak Binaan agar senantiasa memperbaiki diri dan menaati peraturan yang berlaku,” Jelas Andika.

Pada pemberian remisi ini turut dihadiri oleh Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta
Raya, Perwakilan BNN RI, Perwakilan POLDA Metrojaya. Perwakilan KODIM 0505
Jakarta Timur, Perwakilan Polres Jakarta Timur, Perwakilan PN Jakarta Timur,
Perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Perwakilan Oditurer Militer, Perwakilan
Dinas Kesehatan, Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Perwakilan Kantor Kementerian Agama Jakarta Timur serta Seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-DKI.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *