Beranda ยป Hukum Pembagian Warisan Jika Ayah Meninggal Dunia

Hukum Pembagian Warisan Jika Ayah Meninggal Dunia

jurnalisnusantarasatu.id|JAKARTA–Dewan Pimpinan Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen dalam pengkawalan kebijakan publik berpendapat bahwa, urusan pembagian harta kerap kali menimbulkan konflik dan situasi yang sulit.

Baik itu ayah ibu atau bahkan kedua orang tua telah meninggal.

Pembagian warisan jika ayah meninggal memiliki dasar hukum yang bisa menjadi rujukan bagi kita dan keluarga untuk melakukan kesepakatan.

Terdapat tiga dasar hukum yang umum diterapkan di Indonesia, diantaranya hukum waris Adat, Islam dan Perdata.

Jadi bagaimana hukum tersebut mengatur pembagian warisan.

Penjelasan lengkapnya berikut ini.

Dasar Hukum Pembagian Waris di Indonesia
Secara umum, pembagian warisan jika ayah meninggal untuk semua WNI diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 perihal Perkawinan.

UU ini mengatur masalah warisan dan ketentuan tentang harta bersama dalam sebuah perkawinan antara suami dan istri.

Hukum waris di Indonesia perihal pembagian warisan jika ayah meninggal masih bersifat pluralisme.

Terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berlaku di masyarakat.
Seperti hukum adat, hukum Islam dan hukum perdata dengan penjelasan sebagai berikut.

1.Hukum Waris Adat

Hukum waris adat adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau suku tertentu di Indonesia dan diyakini oleh masyarakat setempat.

Di dalam hukum waris adat, ada beberapa sistem pembagian warisan jika ayah meninggal.

Diantaranya sebagai berikut.

Sistem individual :

– Semua ahli waris akan mendapatkan bagian nya masing-masing.

Sistem kolektif :

– Ahli waris akan menerima harta warisan, namun harta tersebut tidak dapat dipindah kepemilikannya.

Sistem mayorat :

– Semua harta warisan akan diberikan kepada anak tertua sebagai pengganti dari kedua orang tuanya.

Singkatnya, berdasarkan Hukum Waris Adat, pembagian warisan jika ayah meninggal sangat beragam, tergantung dari ketentuan suatu Adat tersebut dengan prinsip keadilan di antara para ahli waris.

2.Hukum Waris Islam

Hukum waris Islam mengatur pembagian warisan jika ayah meninggal dalam hukum Islam, dan berlaku bagi tiap WNI yang beragama Islam. Warisan dibagi berdasarkan masing-masing bagian ahli waris yang telah ditentukan nilainya.

Ada beberapa ketentuan pembagian warisan jika ayah meninggal di dalam hukum Islam, hal ini diatur pada Pasal 176-185 KHI.

Berikut ini penjelasan lengkapnya.

– Anak perempuan jika hanya satu orang, maka akan mendapat setengah bagian. Namun, jika terdapat dua orang atau lebih, maka masing-masing akan mendapat dua pertiga bagian

– Jika terdapat anak perempuan dan anak laki-laki, maka bagian untuk laki-laki dua banding satu dengan perempuan.

– Ibu mendapat bagian seperenam jika memiliki anak.

– Jika tidak memiliki anak, maka maka akan mendapat sepertiga bagian.

-Janda akan mendapat bagian seperempat jika pewaris tidak meninggalkan anak.

-Apabila pewaris meninggalkan anak, maka ahli waris mendapat seperdelapan bagian.

3.Hukum Waris Perdata.

Hukum waris perdata menjadi dasar aturan pembagian warisan jika ayah meninggal bagi WNI dengan golongan Timur Asing (Tionghoa, India, Arab).

Di dalam hukum perdata, ahli waris dibagi menjadi empat golongan.

Berikut ini rincian lengkapnya.

Golongan I :

– Suami maupun istri, serta keturunan pewaris berhak menerima warisan dengan jumlah bagian yang sama.

Golongan II :

– Jika pewaris belum menikah dan tidak memiliki anak, maka yang berhak mendapat warisan adalah kedua orang tua, saudara kandung, atau anak dari saudara pewaris.

Golongan III :

-Jika pewaris tidak memiliki saudara kandung, maka yang berhak mendapat warisan adalah keluarga dalam garis vertikal. Misalnya, kakek atau nenek baik dari ayah maupun ibu dengan masing-masing setengah bagian.

Golongan IV :

– Semua anggota keluarga sedarah dalam garis vertikal yang masih hidup, berhak mendapatkan warisan.

Langkah Pembagian Warisan Jika Ayah Meninggal.

Apabila Ibu masih hidup, maka pengurusan pembagian warisan jika ayah meninggal dapat dilakukan hanya untuk sekedar mengetahui berapa bagian dari setiap ahli waris.

Berikut ini beberapa langkah untuk mengetahui pembagian tersebut.

– Melakukan Kesepakatan
Dalam melakukan pembagian warisan jika ayah meninggal, alangkah baiknya dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama.
Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya konflik di antara ahli waris.

Menentukan Ahli Waris
Selanjutnya, buatlah daftar ahli waris untuk mengetahui pembagian harta waris.

Lakukan perhitungan bagian yang akan diterima oleh masing-masing ahli waris dengan menerapkan aul, yaitu penyelesaian kekurangan pada pembagian harta warisan pewaris.

Kelompok Ahli Waris
Selain itu, ada dua hukum di indonesia yang menjadi dasar dari pembagian warisan jika ayah meninggal.
Yaitu, hukum waris Islam yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan hukum waris berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berlaku bagi masyarakat non-muslim.

Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang berhak dalam pembagian warisan jika ayah meninggal adalah orang yang memiliki hubungan darah dengan pewaris saat meninggal dunia, beragama Islam, serta tidak terhalang oleh hukum untuk menjadi ahli waris.

Diantaranya adalah sebagai berikut.

Menurut hubungan darah, yaitu kelompok laki-laki terdiri atas ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.

Sedangkan, untuk perempuan terdiri atas ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.

Menurut hubungan pernikahan yang terdiri dari duda atau janda.

Jika semua ahli waris masih hidup, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya anak, kakek, nenek, dan Ibu.

Menurut Hukum Waris Perdata
Selanjutnya, hukum waris perdata yang berlaku bagi masyarakat yang beragama non-muslim.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 832 yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah dan suami atau istri yang masih hidup.

Jika pewaris tidak memiliki sanak saudara atau istri, maka semua harta peninggalan pewaris menjadi hak milik negara. Sama halnya dengan KHI, dalam hukum waris perdata ahli waris yang berhak menerima pembagian warisan jika ayah meninggal dibagi menjadi beberapa golongan.

Diantaranya sebagai berikut.

Golongan I : ahli waris yang berhak mendapat warisan adalah suami atau istri yang masih hidup dan keturunannya.

Golongan II : kedua orang tua dan saudara kandung pewaris berhak mendapatkan bagian warisan.

Golongan III : anggota keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas setelah ayah dan ibu

Golongan IV : paman dan bibi pewaris dari keluarga ayah maupun ibu, keturunan paman dan bibi, saudara dari kakek dan nenek juga berhak mendapatkan bagian warisan.

Demikianlah penjelasan singkat tentang pembagian warisan jika ayah meninggal.

Agar tidak terjadi perpecahan dalam keluarga, pastikan untuk melakukan pembagian dengan adil, baik berdasarkan hukum maupun kesepakatan bersama.

Sumber: DPP-Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal (PPNT) Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *