Beranda » Hukum & Keadilan Harmonisasi dalam Hukum

Hukum & Keadilan Harmonisasi dalam Hukum

jurnalisnusantarasatu.id|JAKARTA–Setiap manusia memiliki kepentingan yang berbeda yang kadang kala menimbulkan permasalahan.

Untuk menghadapi permasalahan tersebut manusia membuat ketentuan, yaitu hukum yang harus ditaati oleh masyarakat, sehingga setiap kepentingan masyarakat itu terjaga dan dilindungi.

Apabila hukum Itu dilanggar, maka kepada yang bersangkutan akan diberi hukuman.

Hukum merupakan suatu perangkat negara yang berfungsi mengatur kehidupan masyarakat dalam beraktivitas dan berinteraksi antar-sesama komunitas baik orang perseorangan maupun antarkelompok masyarakat, artinya dengan adanya hukum maka akan terjaminnya kepastian serta keadilan yang ada di dalamnya.

Tanpa keadilan maka hukum hanyalah merupakan kekerasan atau kesewenangan yang diformalkan, Plato menyatakan bahwa keadilan adalah kemampuan untuk memperlakukan setiap orang sesuai dengan haknya masing-masing. Keadilan disini harus dimaknai yaitu menempatkan sesuatu pada tempatnya (giving to each his due). Artinya memberikan sesuatu pada tempatnya adalah memberikan apa yang memang secara hukum layak untuk diberikan. Keadilan menuntut agar semua orang dalam situasi yang sama diperlakukan dengan sama.

Dalam bidang hukum itu berarti bahwa hukum berlaku untuk umum. Siapapun dia apabila melakukan perbuatan yang bertentangan dalam kehidupan bermasyarakat maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan perbuatannya.
Jadi, di hadapan hukum, semua orang sama derajatnya.

Semua orang berhak atas perlindungan hukum dan tidak ada yang kebal terhadap hukum.
Inilah yang dimaksud dengan asas, kesamaan hukum (Rechtsgleichheit) atau kesamaan kedudukan di hadapan undang-undang (Gleichheit vor dem Gesetz).

Maksud dari penulisan ini adalah bicara tentang kaitanya keadilan dalam perspektif hukum, artinya substansi daripada hukum itu harus benar-benar adil bagi setiap orang.
Maksud untuk mewujudkan tatanan kehidupan bersama yang adil termasuk hakikat hukum sendiri.

Suatu hukum yang tidak ada nilai keadilan bukan hukum namanya.
Keadilan merupakan tujuan hukum yang paling utama, KH. Hasyim Muzadi dalam sebuah ceramahnya mengatakan bahwa inti dari hukum adalah keadilan, tanpa keadilan maka hukum itu sebenarnya sudah tidak ada lagi.

Hal ini sejalan dengan apa yang dikemukakan Bismar Siregar bahwa apabila untuk menegakkan keadilan harus mengorbankan kepastian hukum maka akan aku korbankan hukum itu.

Hukum hanyalah merupakan sebuah sarana sedangkan tujuan yang dituju oleh hukum adalah keadilan, mengapa tujuan hukum harus kita korbankan hanya karena untuk mewujudkan sebuah sarana saja sedangkan tujuan hukum tidak tercapai.

Literatur hukum barat mengenal dua macam teori tentang tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities.

Teori etis mendasarkan pada etika, artinya isi hukum di tentukan oleh keyakinan kita sehingga mampu membedakan yang benar dan yang salah. Menurut teori ini, hukum bertujuan untuk semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.

Adapun teori utilities, menyebutkan bahwa hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakat.
Pada hakikatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.

Hakikat hukum lebih mengakomodir pada kepentingan manusia bukan untuk kepentingan hukum semata, sehingga ketika hukum itu tidak dapat membahagiakan manusia maka hukum harus dikaji ulang kembali. Atas dasar itu, hukum harus mampu memberikan keadilan, sejalan dengan motto dalam bahasa Latin yang berbunyi fiat justitia ruat caelum yang artinya hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh.

Hukum merupakan sekumpulan preskripsi atau petunjuk mengenai apa yang seharusnya dilakukan dalam mencari keadilan dan merupakan aturan perilaku yang ditujukan untuk menciptakan ketertiban masyarakat.

Hukum yang diterapkan oleh hakim berupaya menghadirkan dan menjamin terwujudnya kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
Oleh karena itu, perlu kiranya disadari tentang arti pentingnya hukum bagi masyarakat bernegara (political community).

Apabila hukum itu tidak berfungsi sebagaimana tujuan hukum itu sendiri maka masyarakat akan terjadi kericuhan dan kekacauan (chaos).

Mengingat manusia hidup selalu dalam berkelompok dan Didalam kelompok tersebut tidak mungkin tidak terjadinya kesalahpahaman dan apabila terjadinya kesalahpahaman tersebut maka akan timbul konflik apabila konflik tersebut tidak dibatasi maka akan terjadinya kekacauan yang berkelanjutan.

Hukum dibuat sebagai pedoman dalam menjalankan segala aktivitas manusia dalam suatu negara.

Dimana ada masyarakat disitu pasti akan ada hukum sebagaimana kata adagium (“ubi societes ibi ius“), hukum sebagai norma yang berasal dari kekuasaan negara bersifat memaksa, dan masyarakat wajib menaatinya jika tidak maka terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi.

Hakikat hukum sebenarnya lebih pada kajian filosofis dan secara mendalam meliputi unsur-unsur apa saja yang diberlakukannya sebuah norma kepada masyarakat.

Utrecht mengatakan bahwa hakikat hukum merupakan persoalan-persoalan meliputi tujuan hukum, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. dan dalam hal ini sejalan seperti yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch hukum dibuat sebagai pedoman dalam menjalankan segala aktivitas manusia dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.

Keadilan dalam cita hukum yang merupakan pergulatan kemanusiaan berevolusi mengikuti ritme zaman dan ruang dari dahulu sampai sekarang tanpa henti dan akan terus berlanjut sampai manusia tidak beraktivitas lagi.

Keadilan harus terwujud di semua lini kehidupan dan setiap produk manusia haruslah mengandung nilai-nilai keadilan karena sejatinya perilaku dan produk yang tidak adil akan melahirkan ketidakseimbangan, ketidakserasian yang berakibat kerusakan, baik pada diri manusia sendiri maupun alam semesta. Hukum dan keadilan sebenarnya adalah dua elemen saling bertaut yang merupakan “conditio sine qua non” bagi yang lainnya. Hukum adalah manifestasi eksternal keadilan, dan keadilan adalah internal autentik dan esensi roh dari wujud hukum.

Sehingga supremasi hukum (supremacy of law) adalah supremasi keadilan (supremacy of justice) begitu pula sebaliknya karena keduanya ada hal yang komutatif.

Tujuan hukum tertinggi adalah keadilan, yaitu meletakkan sesuatu sesuai dengan proporsinya yang berarti keadilan adalah ketertiban dan kedisiplinan. Segala sesuatunya haruslah diarahkan untuk menemukan sebuah sistem hukum yang paling cocok dan sesuai dengan prinsip keadilan. Hukum adalah undang-undang yang adil.(LAG76).

Penulis :  DPP-PPNT JAKARTA

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *