Beranda ยป Hukum Bukan Keadilan Keadilan Bukan Hukum

Hukum Bukan Keadilan Keadilan Bukan Hukum

jurnalisnusantarasatu.id|Jakarta–Pada prinsipnya, hukum dan keadilan itu dua hal yang sangat berbeda.

Hukum hanya bagian usaha untuk meraih keadilan dalam masyarakat saja, tetapi dia tidak sama persis dengan keadilan.

Sedangkan keadilan memang mencakup hukum, namun hukum bukan satu-satunya cara menciptakan keadilan.

Inilah yang mestinya dipahami terlebih dahulu.

“Seharusnya, konstitusi negara Indonesia ini lebih berdasarkan pada keadilan, dan bukan berdasarkan pada hukumnya.”kata Penasehat Hukum Presidium FPII Arthur Noija,SH saat diwawancara awak media di Gerai Hukum Art & Rekan di bilangan Jakarta Pusat, pada Rabu,(4/10/2023).

“Sederhananya, keadilan untuk hukum, bukan hukum untuk keadilan.” tegas Arthur.

Arthur memaparkan sebab hukum itu sangat rentan digunakan sebagai justifikasi atau apologi untuk melindungi kepentingan-kepentingan individu serta segelintir orang.

“Dan memang, fakta sesungguhnya yang terjadi di negara ini adalah, bahwa hukum hanya dijadikan sebagai produk politik semata.” ujarnya.

Lanjut Arthur menjelaskan namun terlepas dari itu semua, hukum dan keadilan tetap merupakan dua sejoli yang paling romantis dalam sebuah altar kehidupan bangsa dan negara yang berasaskan pada Pancasila dan UUD 1945.

Tanpa keadilan, hukum akan berjalan tanpa arah dan tujuannya.

Tanpa keadilan, hukum adalah sebuah keraguan terdalam.

“Tanpa keadilan, hukum berlaku seperti sebuah sarang laba-laba, sebagaimana dikatakan Anarchasis di zaman Romawi enam ratus tahun sebelum masehi.” imbuhnya.

“Atau, seperti yang dinyanyikan kaum Sofist, bahwa “Justice in the interst of the Stronger.” pungkas Arthur. (LAG76)

Sumber: Dewan Penasehat Hukum Presidium FPII Arthur Noija, SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *