jurnalisnusantarasatu.id|JAKARTA–Hubungan antara tenaga medis dan pasien memenuhi syarat sahnya transaksi terapeutik yang didasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu syarat subyek dan syarat obyek.
Dewan Pimpinan Pusat PPNT Jakarta berpendapat bahwa, hubungan tenaga medis dan pasien serta rumah sakit merupakan upaya untuk memperoleh derajat kesehatan yang baik.
Hubungan ini dikenal sebagai perjanjian terapeutik, yaitu kontrak atau perjanjian yang dibuat antara pasien dengan tenaga kesehatan dan atau dokter atau dokter gigi di mana tenaga kesehatan berusaha melakukan upaya maksimal untuk melakukan penyembuhan terhadap pasien sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara keduanya dan pasien wajib membayar biaya penyembuhannya.
Pasien dipandang sebagai subjek yang memiliki pengaruh besar atas hasil akhir layanan, bukan sekadar obyek.
Hak-hak pasien harus dipenuhi mengingat kepuasan pasien menjadi satu barometer mutu layanan, sedangkan ketidakpuasan pasien dapat menjadi pangkal tuntutan hukum.
Penandatanganan formulir atau lembar persetujuan medis mempunyai kekuatan mengikat dan kekuatan hukum.
Artinya, dokter boleh menjalankan kewajibannya memberikan informasi dan memberikan hak kepada dokter untuk melakukan tindakan medis.
Hubungan hukum timbul, apabila pasien menghubungi dokter karena ia merasa ada sesuatu yang membahayakan kesehatan. Jadi, kedudukan dokter dianggap lebih tinggi oleh pasien dan peranannya lebih penting daripada pasien.
Perjanjian terapeutik memiliki sifat dan ciri yang khusus, tidak sama dengan sifat dan ciri perjanjian pada umumnya karena obyek perjanjian dalam transaksi terapeutik bukan kesembuhan pasien, melainkan mencari upaya yang tepat untuk kesembuhan pasien.
Perjanjian dokter dengan pasien termasuk pada perjanjian tentang upaya yang disebut inspanningsverbintenis bukan perjanjian tentang hasil yang disebut resultaatsverbintenis. Hubungan hukum antara pasien dengan dokter dapat terjadi antara lain Pasien sendiri yang mendatangi dokter untuk meminta pertolongan mengobati sakit yang dideritanya.
Dalam keadaan seperti ini, terjadi persetujuan kehendak antara kedua belah pihak dan terjadi hubungan hukum yang bersumber dari kepercayaan pasien terhadap dokter, sehingga pasien bersedia memberikan persetujuan tindakan medik.
Persetujuan tindakan medik tertuang dalam Permen Kesehatan RI No.585/Menkes/1989.
Persetujuan tindakan medik dalam praktiknya banyak mengalami kendala. Kendala tersebut meliputi faktor bahasa, faktor campur tangan keluarga atau pihak ketiga dalam hal memberikan persetujuan, faktor perbedaan kepentingan antara dokter dan pasien serta faktor lainnya.
Hubungan antara tenaga medis lahir dan memenuhi syarat sahnya transaksi terapeutik yang didasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu syarat subyek dan syarat obyek.
Jika terjadi kelalaian oleh pihak dokter, dapat diminta pertanggungjawaban secara perdata.
Tanggungjawab atas dasar perbuatan melawan hukum mendasarkan pada ketentuan Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata.
Menurut ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, setiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu dan mengganti kerugian tersebut.
Adapun unsur dari perbuatan melawan hukum adalah perbuatan atau tidak berbuat, melawan hukum, adanya kesalahan atau kelalaian, adanya kerugian bagi korban, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian
(ART/LAG76)
Sumber: DPP-PPNT JAKARTA