jurnalisnusantarasatu.id|JAKARTA–Pahlawan Nasional Mr. A.A. Maramis pada tahun 1942 ditunjuk oleh Presiden Soekarno-Hatta untuk mendampingi mata-mata Jepang yang tertangkap oleh Kolonial Belanda sebagai Pengacara Negara dan berhasil mendampingi mata-mata Jepang.
Dikarenakan alasan tersebut diatas, pada masa revolusi, Bapak Presiden Soekarno Hatta memberikan tanah dan bangunan dengan alas hak Eigondom Verponding No. 13292 atas nama Soei Ek Tjoa kepada Pahlawan Nasional Mr. A.A. Maramis, yang beralamat di Jl. Medan Merdeka Timur No. 9, RT.002/RW.001, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Kemudian Pahlawan Nasional Mr. A.A. Maramis pindah tempat tinggal ke rumah di Jl. Medan Merdeka Timur No.9 Kelurahan Gambir tersebut, dan Pahlawan Nasional Mr. A.A. Maramis memanggil adik-adiknya dari Manado untuk tinggal bersama di rumah Jl. Medan Merdeka Timur No. 9 Kelurahan Gambir.
Adik-adik dari Pahlawan Nasional Mr. A.A. Maramis yang ikut tinggal bersama dengan Pahlawan Nasional Mr. A.A. Maramis di Jl. Medan Merdeka Timur No. 9 Kelurahan Gambir, yakni :
a. Hilda Maramis.
b. Ingkan Maramis.
c. Antje Maramis.
d. Andries Arnoldus Maramis (Butje).
e. Bernadus Tommy Maramis, yang mana menikah dengan Beppy Mayer dan menghasilkan tiga orang anak yang bernama :
Bonny Maramis,Richard Maramis,Benno B. Maramis.
Hingga saat ini, tanah dan bangunan tersebut ditempati dan dikelola oleh ahli waris dari adik-adiknya tersebut, yakni :
Engeline A Maramis K, merupakan isteri dari Richard Maramis. Dan menghasilkan buah perkawinan yaitu: Ricca Karen Patricia Maramis,
Maria Julia Maramis,Andries Alexander Maramis, Ester Adeline Pingkan Maramis.
Siti Resti Handini, merupakan isteri dari Benno B. Maramis dan menghasilkan buah perkawinan yaitu : Andries Yody Ravelino Maramis.
Hingga tahun 2023, bangunan yang berlokasi di atas tanah milik ahli waris Pahlawan Nasional Mr. A.A. Maramis yang beralamat di Jl. Medan Merdeka Timur No. 9, RT.002/RW.001, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, terdiri dari bangunan di bagian belakang yakni beberapa kamar yang disewakan (Kost) dan beberapa ruangan yang ditempati sebagai Yayasan A.A. Maramis, serta bangunan dibagian depan yakni Kios/warung yang berjumlah ± 20 (dua puluh).
“Pada awal tahun 2023, Ibu Budi selaku Kabag Umum di Kantor Inspektorat Dalam Negeri mendatangi Klien Kami di Jl. Medan Merdeka Timur No. 9 Kelurahan Gambir, dan mengatakan secara lisan bahwa akan dilakukan penggusuran terhadap bangunan yang ada di atas tanah tersebut dikarenakan terlihat kumuh.” kata Arthur Noija, SH saat diwawancara awak media pada Senin, (18/12/2023) di bilangan Senen Jakarta Pusat.
Arthur memaparkan pada awak media bahwa pada pertengahan tahun 2023, tanpa adanya Surat Undangan, Klien Kami diajak oleh Ibu Budi selaku Kabag Umum di Kantor Inspektorat Dalam Negeri untuk menghadiri pertemuan di Kantor Walikota Jakarta Pusat, yang mana dihadiri oleh Pak Rudi Pandean, Ibu Budi, Ibu Ani, Kepala Biro Ekonomi dan Pemerintahan Walikota Jakpus, Camat Gambir,Lurah Gambir, Perwakilan dari BPN Jakarta Pusat, dan Klien Kami beserta perwakilan ahli waris Pahlawan Nasional Mr. A.A. Maramis yakni Ibu Engeline dan IbuSiti.
Lanjut Arthur membeberkan pada pertemuan tersebut, dibahas terkait perencanaan pembangunan terhadap pedagang-pedagang yang ada di lokasi dalam rangka penataan Kawasan Pejambon (samping Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri), sehingga Pemerintah Kota Jakarta Pusat ingin melakukan pembongkaran dan pembangunan kembali Kios/Warung yang berlokasi di Jl. Medan Merdeka Timur No. 9, RT.002/RW.001, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Pada tanggal 07 Agustus 2023, pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengundang para pedagang untuk hadir di Kantor Kelurahan Gambir Lantai 4 pada tanggal 09 Agustus 2023, untuk melakukan sosialisasi Penataan Pedagang di Kawasan Pejambon.
Pada tanggal 25 September 2023, pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat kembali mengundang para pedagang untuk hadir di Kantor Kelurahan Gambir Lantai 4 pada tanggal 27 September 2023, untuk meminta para pedagang menandatangani persetujuan pembongkaran dan penggusuran yang akan dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
“Bangunan kios/warung yang berdiri di tanah milik Pahlawan Nasional Mr. A.A. Maramis tersebut dilakukan penggusuran dan/atau pembongkaran oleh pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat pada hari Senin 9 Oktober hingga Selasa, 10 Oktober 2023 yang mana dilaksanakan dan/atau disaksikan oleh Perwakilan Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Camat Gambir, Lurah Gambir, Satpol PP, dan Dinas Kebersihan.
Audiensi yang diadakan pada tanggal 05 Desember 2023 di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta.
“Dapat dijelaskan wilayah Jakarta otonominya tunggal ada di Provinsi, apa yang menjadi kebijakan Pak Gubernur turun ke Kota yang mana Pemerintah Kota sifatnya pelaksana, dan memang Pak Gubernur pada saat ini sedang memberikan target kepada Walikota, Camat dan Lurah terkait penataan Kawasan.” Kata Asisten Pemkot Jakpus Denny.
Deny memaparkan bahwa pada saat membicarakan Penataan Kawasan maka yang dibicarakan bukan terkait alas bawah melainkan alas atas, sehingga Pemerintah tidak ikut campur terkait permasalahan tanah milik siapa,
“Namun nantinya kalau ada kajian terkait kepemilikan tanah dipersilahkan memperlihatkan buktinya.” tegas Deny.
“Pemerintah berperan sebagai Fasilitator dan siap membantu apabila benar merupakan haknya ahli waris Pahlawan Nasional A.A. Maramis, terikait permasalahan tanah dapat dikoordinasikan dengan pihak Badan Pertanahan Nasional, atau apabila merupakan aset dapat dikoordinasikan dengan pihak Badan Pengelola Aset Daerah.” ungkap Deny.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani menjelaskan pada dasarnya adanya rencana dilakukan Penataan Kawasan, yang mana Kawasan pada permasalahan ini yang dikenal sebagai Pejambon berada di wilayah Ring I, namun terdapat bangunan warung/kios yang terlihat tidak bagus, atas permohonan dari pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang berada disebelahnya dan/atau bertetanggaan, kemudian dilakukan evaluasi dan meminta kepada Gubernur untuk dilakukan Penataan agar terlihat bagus karena Kawasan tersebut berada di pinggir jalan wilayah Ring I.
“Telah dilakukan rapat di Walikota yang mana Ibu Dwi dari pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengajak Ibu Engeline dan Ibu Siti (perwakilan ahli waris Pahlawan Nasional A.A. Maramis), ada pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat, pihak Badan Pertanahan Nasional, dan Pak Rudy Pandean.” jelas Ani Suryani.
Lanjut Ani Suryani mengatakan ada pertemuan tersebut telah ditandatangani Perjanjian dan/atau MOU antara Ibu Engeline dan Ibu Siti (perwakilan ahli waris Pahlawan Nasional A.A. Maramis) dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat terkait pembongkaran dan penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Medan Merdeka Timur No. 9, RT.002/RW.001, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat – DKI Jakarta.
Bahwa telah ditandatangani kesepakatan bersama untuk dilakukan Penataan kembali terhadap bangunan warung/kios yang ada dengan jumlah ± 17 (tujuh belas) warung/kios, dan terkait hak pengelolaannya akan diberikan kembali kepada pihak Ibu Engeline dan Ibu Siti (perwakilan ahli waris Pahlawan Nasional A.A. Maramis).
Bahwa terdapat Gambar Desain terkait Penataan yang akan dilakukan, dan telah mengundang pihak Ibu Engeline dan Ibu Siti (perwakilan ahli waris Pahlawan Nasional A.A. Maramis) untuk sosialisasi terkait gambar desain tersebut namun tidak datang.
Berdasarkan perintah Gubernur kemudian diperbolehkan untuk melaksanakan rencana Penataan terhadap bangunan warung/kios yang berdiri di tanah di Jl. Medan Merdeka Timur No. 9 Kelurahan Gambir tersebut, yang mana terkait pendanaannya menggunakan program Corporate Social Responsibility (CSR).
Memang Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah menerima permohonan audiensi dari Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal (PPNT) dan telah berkomunikasi dengan perwakilannya yakni Sdri. Shinta, namun belum sempat untuk mengadakan pertemuan dikarenakan menunggu pemenang lelang.
Bahwa saat ini sudah dapat pemenang lelangnya untuk program Corporate Social Responsibility (CSR) yakni Bank BNI, sehingga sudah dapat dimulaipembangunannya.
Pemerintah Kota Jakarta Pusat bukan bermaksud melakukan Pengosongan, namun dilakukannya Pengosongan tersebut agar dapat lebih cepat dibangun, karena sudah pernah dilakukan sosialisasi sebanyak 2 (dua) kali dengan para pedagang, namun para pedagang tidak mau keluar dari lokasi, sehingga Ibu Ani datang ke lokasi dan menyampaikan kepada para pedagang apabila ditahan maka akan semakin lama pembangunannya.
Dikarenakan hal tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Pusat memberikan kebijakan untuk sementara sekitar 3 (tiga) bulan kios tersebut sedang dibangun, para pedagang ditempatkan di Lokbin Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Pemerintah Kota Jakarta Pusat tetap pada komitmen awal yang mana akan dilakukan Penataan agar terlihat bagus seperti tempat wisata dan Pengelolaannya akan dikembalikan kepada Pengelola awalnya yakni pihak Ibu Engeline dan Ibu Siti (perwakilan ahli waris Pahlawan Nasional A.A. Maramis), dengan catatan harus memperhatikan terkait kebersihannya.
Terkait Pak Rudy Pandean, Pemerintah Jakarta Pusat membicarakan terkait hal lain yakni terkait bangunan yang ditempatinya, karena Pak Rudy tidak ingin bangunannya diapa-apakan sehingga Pemerintah Kota Jakarta Pusat hanya terfokus pada bangunan warung/kios yang dikelola oleh pihak Ibu Engeline dan Ibu Siti (perwakilan ahli waris Pahlawan Nasional A.A. Maramis).
Pemerintah Kota Jakarta Pusat lebih ingin agar adanya pengkawalan Bersama dari pihak Ibu Engeline dan Ibu Siti (perwakilan ahli waris Pahlawan Nasional A.A. Maramis) agar mempermudah pelaksanaan pembangunan.
Pertemuan yang diadakan pada tanggal 13 Desember 2023 di Ruang Rapat Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat diadakan untuk menindaklanjuti pertemuan yang diadakan pada hari Selasa, tanggal 05 Desember 2023 di Ruang Rapat Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani mengatakan bahwa sebelum dilakukan pembongkaran dan penggusuran oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat, terlah terjadi penandatanganan MOU (Perjanjian) antara Ibu Engeline dan Ibu Siti (perwakilan ahli waris Pahlawan Nasional A.A. Maramis) dengan Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Arthur menegaskan berdasarkan pernyataan yang disampaikan oleh Ani Suryani selaku Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat, maka Kami
selaku Kuasa Hukum dari Klien Kami mengirimkan Surat yang bernomor : 1098/SPPD/GH/XII/2023 tanggal 06 Desember 2023 perihal : Permohonan Permintaan Dokumen dan Surat yang bernomor : 1107//SPPD/GH/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 perihal : Permohonan Permintaan Dokumen dan Surat ke-II (Dua), yang mana inti dari surat tersebut ialah untuk meminta fotocopy notulensi, Dokumentasi, MOU pada pertemuan yang dihadiri oleh Klien Kami, dan Set Plant (gambar) pembangunan kios-kios yang akan dibangun.
Berdasarkan hal tersebut diatas, berikut tanggapan yang disampaikan oleh Ani Suryani selaku Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat terkait tindaklanjut yang disampaikan oleh Gerai Hukum ART dan Rekan.
Bahwa disampaikan, Pemerintah Kota Jakarta Pusat belum pernah dan/atau tidak pernah melakukan penandatanganan MOU dan/atau Perjanjian apapun antara Ibu Engeline dan Ibu Siti (perwakilan ahli waris Pahlawan Nasional A.A. Maramis) dengan Pemerintah Kota Jakarta Pusat terkait pembongkaran dan pengusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 dan pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 di Jl. Medan Merdeka Timur No.09 RT.002/RW/001.
“Pemerintah Kota Jakarta Pusat belum pernah dan/atau tidak pernah melakukan penandatanganan MOU dan/atau perjanjian apapun dengan Ahli Waris Alm. Pahlawan A.A. Maramis terkait pembongkaran dan pengusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 dan pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 di Jl. Medan Merdeka Timur No.9 RT.002/RW.001 Kelurahan gambir, Kecamatan Gambir Kota Jakarta Pusat (Kawasan Pejambon).” Kata Kabag Hukum Pemkot Jakpus Ani Suryani.
Pada saat pertemuan tersebut tidak ada MOU dan notulensi rapat, yang ada hanyalah Berita Acara Pertemuan.
Bahwa akan dilaksanakan penandatanganan MOU dan/atau perjanjian antara Pemerintah Kota Jakarta Pusat dengan Ahli Waris Pahlawan A.A. Maramis setelah CSR BNI membangun Kawasan Pejambon.
Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah mempertanyakan kepada BPN Kota Jakarta Pusat terkait status tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Medan Merdeka Timur No.9 RT.002/RW.001 Kelurahan gambir Kecamatan Gambir Kota Jakarta Pusat (Kawasan Pejambon).
Ibu Engeline A Maramis K dan Siti Resti Handini bukan garis keturunan darah Alm. Pahlawan A.A. Maramis tapi istri dari ponakah Alm. Pahlawan A.A. Maramis.
Lody Rudy Pandean pemah mengajukan pembuatan Sertifikat ke BPN Kota Jakarta Pusat terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Medan Merdeka Timur No.9 RT.002/RW.001 Kelurahan gambir Kecamatan Gambir Kota Jakarta Pusat (Kawasan Pejambon) namun ditolak oleh BPN Kota Jakarta Pusat.
“Faktanya MoU tidak ada,fotocopy berita acara pertemuan dengan klien kami tidak diberikan oleh Kabag Hukum Pemkot Jakpus Ani Suryani.” pungkas Arthur Noija, SH.(Tim/Red)
Sumber: Gerai Hukum ART dan Rekan