Beranda » Hakim Djuyamto Vonis 10 Tahun Pidana Penjara dan Denda Rp. 1 Miliar Andhi Pramono Mantan Kepala Bea Cukai Makassar

Hakim Djuyamto Vonis 10 Tahun Pidana Penjara dan Denda Rp. 1 Miliar Andhi Pramono Mantan Kepala Bea Cukai Makassar

jurnalisnusantarasatu.id|JAKARTA–Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta / Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Djuyamto, SH, MH menjatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Andhi Pramono. mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Senin, (1/4/2023).

“Terdakwa Andhi Pramono telas terbukti secara sah dan mayakinkan bersalah menerima gratifikasi selama menjabat Kepala Bea Cukai Makassar. Besaran gratifikasi yang diterima Andhi sebagaimana dengan tuntutan jaksa sebesar Rp 58,9 miliar sebagaimana diatur dan diancam dam Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi “Setiap gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, karena tidak adanya alasan untuk membatalkannya maka harus dijatuhi hukuman,” ujar Hakim Ketua Djuyamto, SH, MH.

Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan Andhi Pramono tidak sesuai dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Sebelum menjatuhkan hukuman Majelsi hakim terlebih dahulu membacakan pertimbangan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang mebertakan.

“Hal-hal yang memberatkan, Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucap Hakim Ketua Djuyamto.

Dalam penilaian Hakim, perbuatan Andhi telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Bea dan Cukai dan juga mengatakan bahwa terdakwa Andhi Pramono tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan

“Hal-hal yang meringankan, Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum,” ungkap Djuyamto, yang juga Humas PN Jakarta Selatan tersebut.

Adapun Gratifikasi yang diterima Andhi itu menurut hakim dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

“Terdakwa Andhi Pramono dijatuhi vonis pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” pungkas Djuyamto.(LAG76)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *