jurnalisnusantarasatu.id|JAKARTA–Abdul Gani Kasuba Gubernur Maluku Utara resmi di tetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim KPK bergerak dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK mengamankan para pihak termasuk Abdul Gani Kasuba di sebuah hotel di Jakarta Selatan dan di beberapa tempat di Kota Ternate Maluku Utara. Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang tunai sebanyak Rp 725 juta dari penerimaan Rp. 2,2 Milliar pada Senin kemarin, (18/12/2023)
Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka.KPK juga sudah resmi menahan Abdul Ghani di Rumah Tahanan KPK.
“Untuk kebutuhan penyidikan, penyidik menahan tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Selain Gubernur Maluku Utara, KPK juga menetapkan Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) dan Daud Ismail selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai tersangka.
Lalu Ridwan Arsan, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ); Ramadhan Ibrahim seorang ajudan serta Steven Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta yang cukup bukti dan ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menangkap 18 orang terdiri dari Gubernur, beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, dan pihak swasta dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.
Dalam gelar perkara itu pula, terungkap modus yang dilakukan Ghani untuk menggarong duit negara. Alex mengatakan Maluku Utara merupakan salah satu provinsi yang mendapatkan prioritas pembangunan infrastruktur. Sebagai Gubernur Ghani ditengarai ikut serta dalam menentukan siapa kontraktor yang dimenangkan untuk menggarap proyek-proyek infrastruktur tersebut.
Untuk menjalankan rencananya itu, Ghani diduga memerintahkan tiga kepala dinas, yaitu Adnan Hasanudin, Daud Ismail dan Ridwan Arsan untuk mendata proyek-proyek yang akan dikerjakan di Maluku Utara. Hasilnya, ada beberapa proyek potensial dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp 500 miliar, seperti pembangunan jalan dan jembatan ruans matuting-rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas saketa-dehepodo.
“Dari proyek-proyek tersebut AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor,” kata Alex.
Selain mengatur setoran, Ghani diduga juga memerintahkan tiga bawahannya untuk memanipulasi progres proyek itu seolah sudah selesai di atas 50%. Tujuannya supaya anggaran bisa segera dicairkan.
Pengusaha yang dimenangkan dan mau membayar setoran seperti yang diminta Ghani beberapa di antaranya adalah Stevi dan Kristian. Mereka memberikan uang dengan cara ditransfer ke rekening milik orang kepercayaan Ghani, yakni ajudannya Ramadhan Ibrahim. Alex menyebut ide menggunakan rekening penampung ini datang dari Ghani.
Dari hasil penelusuran sementara, KPK menemukan bahwa Ghani diduga sudah menerima uang suap dengan total Rp 2,2 miliar. Uang itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti membayar menginap di hotel dan membayar dokter gigi.
Selain menerima suap dari proyek, KPK menengarai Ghani juga melakukan jual-beli jabatan. Ghani diduga menerima uang dari ASN di lingkungan Pemprov Maluku untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan naik jabatan. “Temuan fakta ini terus KPK dalami,” pungkas Alex. (LAG76)