Beranda » Dasar Hukum Penetapan Waris dan Akta Waris

Dasar Hukum Penetapan Waris dan Akta Waris

jurnalisnusantarasatu.id|JAKARTA–Fatwa atau penetapan ahli waris dikeluarkan oleh pengadilan (Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama).

Penetapan ahli waris untuk yang beragama Islam dibuat oleh Pengadilan Agama atas permohonan para ahli waris.

Dasar hukumnya adalah Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Sedangkan, penetapan ahli waris yang beragama selain Islam dibuat oleh Pengadilan Negeri.
Dasar hukumnya adalah Pasal 833 KUHPerdata.

Di samping itu, surat keterangan waris juga dapat dibuat di bawah tangan dan ditandatangani oleh semua ahli waris, diketahui lurah dan dikuatkan camat (lihat jawaban no. 2 di bawah).

Akta notaris dalam hal pewarisan bisa berarti akta wasiat (lihat Pasal 16 huruf h UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris) atau akta pembagian dan pemisahan harta peninggalan (lihat KUHPerdata Bab XVII tentang Pemisahan Harta Peninggalan).

Selain itu, dalam hal pewarisan notaris juga membuat surat keterangan waris  yang merupakan akta di bawah tangan dan bukan merupakan akta notaris.

Adapun surat keterangan waris (verklaring van erfrecht) yang dibuat oleh notaris adalah keterangan waris yang dibuat bagi ahli waris dari warga/golongan keturunan Tiong Hoa.

Surat keterangan waris tersebut dibuat di bawah tangan, tidak dengan akta notaris.
Pembuatan surat keterangan waris bagi keturunan Tiong Hoa oleh notaris, mengacu pada surat Mahkamah Agung (“MA”) RI tanggal 8 Mei 1991 No. MA/kumdil/171/V/K/1991.

Surat MA tersebut telah menunjuk Surat Edaran tanggal 20 Desember 1969 No. Dpt/12/63/12/69 yang diterbitkan oleh Direktorat Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) di Jakarta, yang menyatakan bahwa guna keseragaman dan berpokok pangkal dari penggolongan penduduk yang pernah dikenal sejak sebelum merdeka hendaknya Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) untuk Warga Negara Indonesia itu :

Golongan Keturunan Eropah (Barat) dibuat oleh Notaris.

– Golongan penduduk asli Surat Keterangan oleh Ahli Waris, disaksikan oleh Lurah/Desa dan diketahui oleh Camat.

– Golongan keturunan Tionghoa, oleh Notaris;

– Golongan Timur Asing bukan Tionghoa, oleh Balai Harta Peninggalan (BHP).

Dasar hukum :

1.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23).

2.Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

3.Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.(LAG76)

Sumber: Adv.Arthur Noija, SH Gerai Hukum ART & Rekan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *