Beranda » Cara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan

Cara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan

jurnalisnusantarasatu.id|JAKARTA-–Tindak pidana ringan atau Tipiring adalah perkara ringan yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp7.500 (dengan penyesuaian) dan penghinaan ringan, kecuali pelanggaran lalu lintas.

Penahanan tidak dilakukan terhadap pelaku Tipiring.

Pelanggaran Tipiring terdapat dalam KUHP, non KUHP, serta peraturan daerah setempat, dengan hakikat tindak pidana yang bersifat ringan atau tidak berbahaya.

Hakikat pengadaan acara pemeriksaan Tipiring adalah perkara yang dapat diperiksa dengan prosedur yang lebih sederhana. Tindak pidana yang termasuk ke dalam Tipiring adalah penganiayaan hewan ringan, penghinaan ringan, penganiayaan ringan, pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, perusakan ringan, hingga penadahan ringan.

Pengaturan hukum tentang tindak pidana ringan pada dasarnya telah diatur dalam Pasal 205 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, termasuk prosedur penyelesaian perkara tindak pidana ringan melalui acara pemeriksaan cepat yang tertuang dalam Pasal 205-210 KUHAP.

Jika dilakukan integralitas pengaturan hukum lainnya dengan Pasal 205 ayat (1) KUHAP, maka dapat diperoleh bahwa pengaturan hukum lainnya yang berorientasi mengenai tindak pidana ringan yaitu KUHP Pasal 301 ayat (2), 352 ayat (1), 364,373, 379,384, 407 ayat (1), 482, 315 KUHP, dan Perppu No. 16 Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam KUHP.

Dalam penegakan terhadap pelaku Tipiring mengikuti sistem peradilan yang pada umumnya mengacu pada KUHAP.

Patokan dasar ini, seluruh proses dan sistem peradilan pidana telah ditetapkan standar mutu serta ukurannya dalam KUHAP.

Hal ini juga berlaku bagi penanganan perkara Tipiring.

Dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan terdapat beberapa ketentuan khusus, yaitu:

1.Yang berfungsi sebagai penuntut adalah penyidik atas kuasa penuntut umum, di mana pengertian ‘atas kuasa’ ini adalah ‘demi hukum’.

2.Tidak dibuat surat dakwaan, karena yang menjadi dasar pemeriksaan adalah catatan dan berkas yang dikirimkan oleh penyidik ke pengadilan.

3.Saksi tidak mengucapkan sumpah atau janji, kecuali apabila hakim menganggap perlu.

Dalam KUHAP, dibedakan atas tiga macam acara pemeriksaan, yaitu :

1.Acara pemeriksaan biasa.

2.Acara pemeriksaan singkat.

3.Acara pemeriksaan cepat yang terdiri dari acara pemeriksaan tindak pidana ringan dan acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan.

Tahap awal dari penanganan Tipiring yaitu pengaduan.

Hakikat pengaduan acara pemeriksaan Tipiring agar perkara dapat diperiksa dengan prosedur yang lebih sederhana, karena prosedur pemeriksaan Tipiring cukup efektif.

Untuk pemeriksaan tindak pidana ringan, tidak digunakan surat dakwaan, hal ini karena yang berfungsi sebagai penuntut adalah penyidik.

Hal yang menjadi dasar pemeriksaan adalah catatan bersama berkas yang dikirimkan oleh penyidik kepada pengadilan.

Menurut Yahya Harahap (Hal 423 s.d hal 429), pemeriksaan Tipiring dilakukan sebagai berikut:

1.Pelimpahan dan pemeriksaan perkara Tipiring tanpa dicampuri dan diikuti oleh penuntut umum.

2.Semua perkara Tipiring yang diterima pengadilan segera disidangkan pada hari itu juga.

3.Pengajuan perkara tanpa surat dakwaan.

4.Saksi tidak mengucap sumpah atau janji kecuali hakim menganggap perlu.

Terhadap perilaku Tipiring yang ancaman pidananya paling lama 3 bulan penjara atau kurungan, tidak dilakukan penahanan karena penahanan hanya dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa dalam hal tindak pidana yang ancaman pidana penjaranya lima tahun atau lebih.(LAG76).

Sumber: Arthur Noija, SH Gerai Hukum ART & Rekan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *