jurnalisnusantarasatu.id|JAKARTA–Dugaan kolaborasi KPU Kabupaten Karanganyar dengan oknum pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karanganyar yang telah melakukan mal administrasi untuk merubah SK KPU tentang penetapan Suprapto calon terpilih menjadi SK Perubahan Calon terpilih yang perolehan suaranya lebih sedikit dan merupakan pelanggaran berat Pemilu serta diusulkan ke Pj Gubernur Jawa Tengah.
Caleg PDIP Karanganyar yang meraih suara tinggi, Suprapto, buka suara kepada awak media jaringan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) . Pria yang akrab disapa Prapto Koting itu maju dari Dapil I, meliputi Kecamatan Karanganyar, Matesih dan Mojogedang.
Berdasarkan penghitungan suara KPU, Suprapto meraih 4.075 suara, yang bisa mengantarkannya menduduki satu kursi di DPRD Karanganyar.
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karanganyar sudah mengajukan surat pengunduran dirinya ke KPU Karanganyar, Suprapto justru mempertanyakan kinerja KPU. Juga institusi Bawaslu selaku pengawas jalannya pemilu.
“Perlu kami sampaikan disini bahwa saya tidak akan pernah melawan Partai saya yaitu PDI Perjuangan, yang saya lawan adalah oknum oknum dari PDI Perjuangan yang menzolimi kadernya sendiri dengan tidak tegak lurus terhadap instruksi arahan dan beberapa keputusan dari DPP PDI Perjuangan sehingga kami ingin menegakkan konstitusi di PDI Perjuangan khususnya di Kabupaten Karanganyar.”kata Suprapto saat diwawancara awak media jaringan FPII melalui sambungan telepon pada Minggu, (25/8/2024).
“Saya telah menemukan beberapa bukti-bukti yang diduga KPU Kabupaten Karanganyar bekerja sama dengan oknum pengurus Partai untuk melengserkan saya.” tegas Suprapto Koting.
“Saya dihubungi oleh Sekertariat DPC PDI Perjuangan H-3 sebelum pemungutan suara untuk menandatangani surat pengunduran diri tetapi saya tolak.” ujarnya.
Suprapto menjelaskan melihat surat pengunduran diri saya sangat lucu karena disitu tidak tercantum dari dapil mana, hanya dapil ditulis disitu ada tulisan angka lima kurung buka kurung tutup tetapi tulisan hurufnya 1,dan disitu tidak ada nama Karanganyar 1 atau Karanganyar 5 atau dari mana.
“Sedangkan didalam surat kesediaan mengunduran diri itu tanpa ada coretan mengundurkan diri dari Caleg, Anggota atau anggota, DPD, DPRD Provinsi,Kabupaten /Kota.Sehingga surat pengunduran diri yang diserahkan ke KPU tidak relevan.” imbuhnya.
Suprapto membeberkan penemuan kami ini sebagai bukti bahwasanya KPU Kabupaten Karanganyar diduga melakukan mal administrasi karena kemarin pada hari Jumat 23 Agustus 2024 saya datang kesana menyampaikan bahwa surat pengunduran diri sangat tidak relevan dan amat dipaksakan sekali.
Tetapi apa yang disampaikan oleh Ketua KPU dan beberapa Komisioner menyaksikan bahwa saya menduga sebelum surat pengunduran diri dari DPC PDI Perjuangan diserahkan ke KPU Kabupaten Kara sudah ada upaya-upaya secara terstruktur,sistematis dan masif dilakukan jauh hari sebelum ada penetapan.
Salah satu contohnya ketika penghitungan suara di TPS I Desa Pendem saya mendapatkan suara 63 tetapi digeser ke nama seseorang , meskipun ditingkat PPK saksi kami menemukan dan akhirnya kembali lagi duanya ke kami.
Di Kecamatan Matesih ada penggelembungan suara ketika penghitungan suara selesai setelah kami cek ada penambahan suara dan kami protes ada Ketua KPU Karanganyar dan Panwascam .
Yang paling aneh lagi setelah kami komunikasi dengan KPU dan PPK disitu hadir salah satu tokoh yang ingin menjadi pemimpin di Karanganyar hadir disitu saya tidak tau apa maksudnya dan apa tujuannya.
Di Kecamatan Karanganyar Kota dalam finalisasi saksi mendapatkan software tetapi ada penambahan suara dan kami protes ke PPK dan ada Komisioner KPU dan saya komplain akhirnya terjadi penghitungan ulang akan tetapi setelah pleno ada lagi penambahan suara di Kecamatan Matesih dan Kecamatan Karanganyar Kota
Setelah saksi tanda tangan ada lagi penambahan suara tidak sesuai dengan penghitungan suara.
Hal ini akhirnya KPU /Saksi-saksi menyampaikan ada penambahan suara di Kecamatan Matesih dan Kecamatan Karanganyar Kota sehingga suara bisa kembali lagi sesuai dengan perolehan suara di TPS-TPS Kabupaten Karanganyar.
Setelah penghitungan suara legislatif Kabupaten Karanganyar selesai ditetapkan dengan Surat Keputusan KPU No.706 selanjutnya DPC PDI Perjuangan membuat surat pengunduran diri saya pada 23 Maret 2024 saya tidak pernah ketemu dengan Ketua DPC PDI Perjuangan Bagus Selo dan Sekertaris DPC PDI Perjuangan Drs.Sri Harjono akan tetapi disitu beliau berani bersaksi saya menyerahkan surat pengunduran diri dan saya sudah menyatakan secara lisan dan tertulis itu bukan tulisan saya, akan tetapi KPU tidak mau menerima dengan alasan peserta pemilu adalah Partai Politik.
“Harapan kami pengunduran-pengunduran diri yang ada di Kabupaten Karanganyar atau daerah lain di Jawa Tengah ini sepatutnya ada verifikasi secara faktual sehingga apakah benar caleg tersebut mengundurkan diri atau tidak, karena ada 34 orang yang berkoordinasi kepada kami yang merasa bertanda tangan ada keterpaksaan dan diundurkan dari DPC PDI Perjuangan masing-masing.” jelasnya.
“Dengan saksi-saksi dan bukti-bukti yang telah kami sampaikan ini sangat berharap kepada DKPP Republik Indonesia karena saya sudah melaporkan dan menyampaikan bukti serta sudah memenuhi syarat sehingga kami menunggu untuk segera disidangkan serta kami berharap kepada Komisi Yudisial untuk mengawal dan mengawasi proses sidang di PTUN Semarang.”ujarnya.
Kami mohon Kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Jateng, Bapak Kapolres Karanganyar apa yang di lakukan KPU Karanganyar bukan merupakan delik aduan namun delik pidana ,saya memohon untuk memeriksa dugaan mal administrasi ini tanpa laporan dari sayapun dapat diproses demi hukum.
Kami mohon Komisi Kejaksaan Republik Indonesia karena di PTUN lawyer KPU Karanganyar adalah Lawyer dari Kejari Karanganyar kami berharap melihat fakta yang ada secara fair dalam persidangan.
Kami juga berharap kepada Pj Gubernur Jawa Tengah serta Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah untuk menelaah kembali SK yang telah memutuskan Sdr Prasetya Adi Saputro untuk ditunjau ulang SKnya karena belum inkrah di PTUN karena ada dugaan penyalahgunaan oknum DPC PDIP Perjuangan Kabupaten Karanganyar bekerja sama dengan KPU Kabupaten Karanganyar dan mencabut surat pelantikan tersebut.
Saya menyampaikan ini tidak bermaksud melawan DPP-PDI Perjuangan namun Saya melawan Oknum atau Kader PDI Perjuangan yang telah menzolimi sesama kader PDI Perjuangan di Kabupaten Karanganyar, saya berharap Ketua Umum PDI Perjuangan dapat memberikan sangsi tegas kepada oknum-oknum tersebut.
Surat Keputusan dari DPP PDI Perjuangan No.6541 tidak ditaati oleh Kader DPC PDI Perjuangan oleh Ketua dan Sekertaris.
“Saya yakin apa yang saya sampaikan,ada resiko buat saya entah kehilangan nyawa, Saya siap menjadi tumbal demi tegaknya demokrasi dan konstitusi.” pungkas Suprapto. (LAG76/Red)
Editor: Lilik Adi Gunawan