jurnalisnusantarasatu.id|JAKARTA–Mungkin masyarakat awam belum memahami apa itu penyelidikan dan apa itu penyidikan.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 5, penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Jadi penyelidikan itu dilakukan untuk menentukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana itu bisa tidak ditingkatkan ke penyidikan.
Siapa yang melakukan penyelidikan? Yang melakukan penyelidikan adalah Penyelidik.
Siapa itu Penyelidik?
Pasal 1 angka 4 KUHAP menjelaskan, Penyelidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
Jadi kalau ada laporan Polisi masih tahap penyelidikan maka Polisi yang menangani disebut Penyelidik.
Tapi kalau sudah masuk tahap penyidikan maka Polisi yang menangani disebut Penyidik.
Kemudian, siapa itu Penyidik?
Dalam Pasal 1 angka 1 KHUHAP disebutkan bahwa Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Dan penyidikan adalah penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
(Pasal 1 angka 2 KUHAP).
Jadi kesimpulannya, kalau penyelidikan itu untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan itu bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak, dan kalau penyidikan adalah untuk menentukan atau menemukan tersangkanya.
Pada prakteknya kalau Polisi sudah meningkatkan ke tahap penyidikan biasanya Polisi sudah menemukan tersangkanya.
Itulah perbedaan penyelidikan dan penyidikan.(LAG76)
Sumber: Adv.Arthur Noija, SH Gerai Hukum ART & Rekan