Beranda » Aturan Hukum Melanggar Hak Privasi Pasien Bagi Perawat

Aturan Hukum Melanggar Hak Privasi Pasien Bagi Perawat

jurnalisnusantarasatu.id|JAKARTA-–Setiap pasien pada dasarnya memiliki hak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang. Namun, dalam praktiknya masih banyak tenaga medis termasuk perawat yang melanggar hak privasi pasien. Padahal, perawat yang melanggar hak privasi pasien dapat dikenakan sanksi.

a.Hak Privasi Pasien.
Setiap pasien memiliki hak privasi yang diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (“UU No. 44 Tahun 2009”) yang menyatakan bahwa setiap rumah sakit memiliki kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak-hak pasien.

Selain itu, hak privasi pasien juga diatur dalam Pasal 32 huruf i, dimana salah satu hak pasien yaitu setiap pasien mempunyai hak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
Privasi pasien bersifat umum dan berlaku untuk setiap orang.
Setiap orang berhak untuk tidak dicampuri urusan pribadinya oleh orang lain tanpa persetujuannya.

b.Ruang Lingkup Hak Privasi Pasien.

Jika berbicara mengenai ruang lingkup hak privasi pasien, maka hal ini berkaitan dengan kewajiban rumah sakit.

Setiap rumah sakit harus menyimpan rahasia kedokteran.

Rahasia kedokteran tersebut hanya dapat dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien, pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, atas persetujuan pasien sendiri atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 38 ayat UU No. 44 Tahun 2009.

Selain itu, rumah sakit juga dapat menolak untuk mengungkapkan segala informasi kepada publik yang berkaitan dengan rahasia kedokteran, berdasarkan Pasal 44.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan (“UU No. 36 Tahun 2014”) juga mengatur mengenai hak pasien untuk mendapatkan privasi.

Dalam Pasal 58 ayat (1) tertulis bahwa tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik wajib menjaga kerahasiaan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan.

Informasi mengenai kesehatan penyakit pasien merupakan hak pasien untuk dirahasiakan, tenaga kesehatan wajib merahasiakan penyakit pasien.

Dengan demikian, merujuk pada pasal-pasal yang telah dipaparkan tersebut, secara nyata tertulis bahwa rumah sakit dan tenaga tenaga kesehatan wajib melindungi data-data dan informasi penyakit pasien sampai pasien meninggal, tidak boleh disebarkan tanpa persetujuan pasien.

c.Aturan Hukum Perawat.

Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 1 UU No. 36 Tahun 2014.
Tenaga keperawatan merupakan salah satu dari tiga belas jenis tenaga kesehatan, menurut Pasal 11 ayat (1) huruf c dalam UU No. 36 Tahun 2014.

Aturan hukum untuk perawat diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (“UU No. 38 Tahun 2014”), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (“Permenkes No. 26 Tahun 2019”), dan kode etik perawat.

Perawat dalam melaksanakan praktik salah satunya berkewajiban untuk memberikan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode etik, standar Pelayanan Keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, menurut Pasal 37 huruf b UU No. 38 Tahun 2014.

d.Tindakan Perawat Melanggar Hak Privasi Pasien.

Pasal 38 huruf c UU No. 38 Tahun 2014 menjelaskan mengenai hak klien untuk mendapatkan pelayanan keperawatan sesuai dengan kode etik, standar pelayanan keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, dalam huruf e, hak klien yaitu memperoleh keterjagaan kerahasiaan kondisi kesehatannya.

Selain itu, dalam kode etik perawat pada huruf a poin nomor 4 juga menyebutkan bahwa perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui berkaitan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh pihak berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jadi jika tindakan perawat melanggar hak privasi pasien, contohnya seperti menyebarkan informasi mengenai penyakit pasien tanpa sepengetahuan pasien, hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

Pasien pun dapat menggugat maupun menuntut ganti rugi, bahkan yang menyebarkannya dapat dituntut hukum pidana.

e.Sanksi Perawat Melanggar Hak Privasi Pasien.
Sanksi yang akan dikenakan bagi tenaga kesehatan apabila melanggar privasi pasien diatur dalam Pasal 82 UU No. 36 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa tenaga kesehatan tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa:

1.Teguran lisan.
2.Peringatan tertulis.
3.Denda administratif.
4.Pencabutan izin.

Di dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (“Perpres No. 90 Tahun 2017”) mengenai hal tenaga kesehatan terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi disiplin profesi berupa :

1.pemberian peringatan tertulis.
2.Rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik; dan/atau
3.kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kesehatan.

Selain itu, ada Pasal 79 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU No. 29 Tahun 2004”) juga mengatur mengenai dokter atau dokter gigi yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menjaga kerahasiaan segala sesuatu yang diketahuinya sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 51 huruf c, maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).(ART/LAG76).

Sumber: DPP-PPNT JAKARTA

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *