jurnalisnusantarasatu.id|JAKARTA–Mengenai asas equality before the law, hal ini berkaitan dengan bunyi dari Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan:
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga mengatur:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Makna asas equality before the law adalah semua manusia sama dan setara di hadapan hukum.
Disarikan dari Prof. Ramly dan Equality Before the Law, makna asas equality before the law ditemukan di hampir semua konstitusi negara.
Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara.
Prof Ramly Hutabarat dalam bukunya Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Before the Law) di Indonesia menuliskan, jika dalam konstitusi hal ini dicantumkan, maka konsekuensi logisnya penguasa dan penegak hukum haruslah melaksanakan dan merealisasikan asas ini dalam kehidupan bernegara.
Menurut Ramly, teori equality before the law dalam UUD 1945 adalah suatu mata rantai antara hak dan kewajiban yang harus berfungsi menurut kedudukannya masing-masing.
Kesamaan di hadapan hukum atau asas equality before the law mengandung makna setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, ditinjau dari hukum tata negara, maka setiap instansi pemerintah, terutama aparat penegak hukum, terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik.
Selain dicantumkan dalam konstitusi, asas equality before the law juga dapat kita temukan dalam peraturan perundang-undangan berikut ini :
Konsiderans Menimbang huruf a KUHAP:
bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segalawarga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajibmenjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya;
Pasal 4 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman :
Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
Selain itu, dalam KUHAP dan UU Kekuasaan Kehakiman, asas equality before the law juga terdapat dalam UU HAM dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 3 ayat (2) UU HAM:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil sertamendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
Pasal 5 ayat (1) UU HAM:
Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.
International Covenant on Civil and Political Rights (“ICCPR”) yang telah diratifikasi melalui UU 12/2005 juga dinyatakan:
Pasal 16 ICCPR:
Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum di mana pun ia berada.
Pasal 26 ICCPR:
Semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpadiskriminasi apapun.
Dalam hal ini hukum harus melarang diskriminasi apapun, dan menjamin perlindungan yang sama dan efektifbagi semua orang terhadap diskriminasi atas dasar apapun seperti ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama,politik atau pendapat lain, asal-usul Kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status.
Contoh :
Penerapan Asas Equality Before The Law
Setelah mengetahui beberapa dasar hukum rujukan tentang asas equality before the law, berikutnya contoh asas equality before the law adalah pemberian bantuan hukum (legal aid) yang menjamin keadilan bagi semua orang (justice for all).
Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas ditujukan tidak lain dan tidak bukan adalah untuk memberikan acces to justice merupakan refleksi asas equality before the law.
Dalam praktiknya, pendampingan bagi masyarakat miskin menjadi sebuah tugas yang diharuskan dalam mencari keadilan bukan berdasarkan atas hati nurani.
Saat ini, asas equality before the law belum dijadikan patokan utama dalam pemberian bantuan hukum.
Padahal, jika secara benar dan patut asas ini direfleksikan ke dalam penegakan hukum di Indonesia, seyogyanya tidak ada lagi masyarakat miskin yang mengalami diskriminasi dan ketidakadilan hukum.
Dasar Hukum :
1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
3.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
5.Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Referensi :
Ni Gusti Agung Ayu Mas Triwulandari. Problematika Pemberian Bantuan Hukum Struktural dan NonStruktural Kaitannya dengan Asas Equality Before The Law (Problematic Provision of Legal Assistance Structural and Non-StructuralRelation to The Basis of Equality Before The Law). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol. 14, No. 3, November 2020. (LAG76).
Sumber: Adv. Arthur Noija, SH Gerai Hukum ART & Rekan