jurnalisnusantarasatu.id|JAKARTA-Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis Rio Reifan (39) terkait penyalahgunaan narkoba. Rio Reifan baru saja bebas dari penjara pada 26 Februari 2024 mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) kembali ditangkap di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
“Rio Reifan ditangkap pada Jumat (26/4/2024) malam setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat. Rio Reifan ditangkap dalam keadaan sadar.”kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada awak media pada Minggu, (28/4/2024).
“Rio ditangkap seorang diri di rumahnya. Tidak (setelah menggunakan narkotika).” tegas Panjiyoga.
Pihak kepolisian turut mengamankan beberapa batang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut. Mulai dari tiga paket kecil sabu hingga 12 pil alprazolam.
“Pada saat kami melakukan penangkapan ada barang bukti di tersangka. Tiga paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir aprazolam jenis psikotropika,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga sudah melakukan tes urine kepada Rio Reifan. Hasilnya, Rio Reifan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Untuk urine pemeriksaan sementara positif. Besok kita akan lakukan cek kesehatan terhadap tersangka RR,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, ini adalah yang kelima kalinya Rio Reifan berurusan dengan polisi terkait penyalahgunaan narkotika. Rio Reifan pernah ditangkap 4 kali sebelumnya, yakni pada tahun 2015, 2017, 2019 dan terkahir pada tahun 2021.(LAG76).